ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Jakarta Terpidana kasus narkoba mati asal Perancis, Serge Areksi Atlaoui, dipulangkan ke negara asalnya melalui Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Selasa (4/2/2025).
Pada saat pemulangan Serge, pihak Indonesia diwakilkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kejaksaan Agung, dan Kedutaan Besar Perancis.
Saat hadir, Serge tampak tak banyak bicara bahkan cenderung tidak mau komentar. Dia yang dihadirkan dengan mengenakan kemeja putih dan celana jeans, tampak memakai topi dan masker untuk menutupi wajahnya.
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, menjelaskan, bila pemulangan Serge bermula dari penandatangan kesepakatan antar dua negara, Indonesia dan Perancis, pada 24 Januari 2025 secara daring.
"Jadi, Indonesia diwakilkan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra yang menandatangani secara langsung, yang disaksikan Duta Besar Perancis. Sementara di Perancis juga ditandatangani oleh kementerian yang sama,"ungkapnya.
Serge sendiri sudah menjalani masa tahanan selama 20 tahun di Indonesia. Semenjak ditangkap pada 2005, atas kasus pengoperasian pabrik ekstasi di Cikande, Kabupaten Tangerang.
Lalu, putusan sidang menghukumnya 20 tahun penjara, dan putusan akhir banding menjatuhkannya hukuman mati.
"Yang bersangkutan sudah menjalani masa tahanan 20 tahun penjara, dan pada 2015 seharusnya dieksekusi, namun kembali ditunda,"katanya.
Tujuh anggota Polda Gorontalo diduga melanggar SOP dan Kode Etik Polri dalam kasus penembakan AKBP Beni Mutahir yang dilakukan seorang tahanan narkoba.