ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo, mengirimkan surat kepada Pj. Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, untuk menunda dan meneliti kembali rencana kenaikan tarif aerial PAM Jaya.
“Surat ini saya kirimkan setelah menerima aduan masyarakat dari Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun lndonesia,” ujar Francine, Selasa (21/1/2025).
Warga DKI Jakarta yang tergabung dalam Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun lndonesia (P3RSI) mengeluhkan kenaikan tarif aerial bersih PAM Jaya hingga 71,3 persen untuk pelanggan di apartemen yang masuk ke kelompok pelanggan K III. Kenaikan yang tinggi ini akan membebani Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dan dinilai sangat memberatkan warga penghuni apartemen.
Selain akan membebani warga Jakarta, Francine menilai kenaikan tarif ini tidak memiliki dasar yang kuat karena Keputusan Gubernur Nomor 730 Tahun 2024 yang dijadikan acuan hanya mengatur kenaikan tarif aerial minum, sementara PAM Jaya baru memberikan layanan aerial bersih kepada masyarakat.
Dalam surat yang disampaikan kepada Pj. Gubernur DKI Jakarta, Francine menyampaikan temuan adanya surat edaran dari Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM Jaya) nomor e-35820/TU.01.04 tanggal 3 Desember 2024 perihal Penerapan Tarif Baru Layanan Air Bersih.
“Edaran ini tidak berlandaskan hukum karena muatan surat tersebut menyatakan bahwa PAM Jaya akan menerapkan tarif baru layanan aerial bersih, dan bukan tarif aerial minum kepada pelanggan PAM Jaya seperti Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024,” tegas Francine.
Masih menurut Francine, jika PAM Jaya akan menerapkan kenaikan tarif aerial bersih, maka diperlukan landasan hukum peraturan perundang-undangan tentang tarif aerial bersih alih-alih menggunakan aturan untuk layanan aerial minum.
“Selayaknya tarif aerial bersih tentu lebih murah dibandingkan tarif aerial minum,” ujarnya.
Pada pertemuan dengan P3RSl, warga meminta agar kenaikan tarif aerial bersih PAM Jaya ditunda. Selain itu, warga juga menyampaikan permohonan untuk mengubah jenis tarif aerial minum pelanggan apartemen dari kelompok K III menjadi kelompok K II yang diterapkan untuk pelanggan rumah susun.
Francine menegaskan, kenaikan tarif yang dikenakan pada penghuni apartemen tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 37 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.
“Jika mengikuti ketentuan yang menggunakan Upah Minimum Provinsi sebagai acuan, tarif batas atas aerial minum PAM Jaya tidak boleh lebih dari Rp20.269,52 per metre kubik,” ungkap Francine.