Sk Kpu Pramono Gubernur Terpilih Tak Cantumkan Status Jakarta Ibu Kota

Sedang Trending 4 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 09 Jan 2025 16:34 WIB

Penetapan Pramono-Rano ini tertuang Keputusan KPU Jakarta 9/2025 tentang Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih Jakarta Pramono Anung (kiri) dan Rano Karno (kanan). (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada Jakarta 2024.

Penetapan Pramono-Rano ini tertuang Keputusan KPU Jakarta Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Dalam keputusan itu, disebutkan Jakarta sudah tak lagi berstatus ibu kota. Melainkan Daerah Khusus Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta Nomor Urut 3 (tiga) Sdr. Dr. Ir. Pramono Anung Wibowo, M.M. dan Sdr. H. Rano Karno, S iP. (Si Doel) dengan perolehan suara sebanyak 2. 183 239 (dua juta seratus delapan puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh sembilan) suara atau 50,07% (lima puluh koma nol tujuh persen) dari full suara sah, sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata, Kamis (9/1).

"Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Kamis tanggal 9 bulan Januari tahun 2025. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," imbuh Wahyu

Sebelumnya, Wakil Menteri dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya memastikan gubernur Jakarta akan menyandang position sebagai gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) saat dilantik.

"Ketika dilantik nanti Gubernur Jakarta itu nomenklaturnya sudah DKJ begitu, ya intinya nomenklatur DKI dan DKJ saja," kata Bima Arya usai rapat di Komite I DPD, Selasa (10/12).

Meski begitu, Bima menyebut ketentuan itu hanya berlaku untuk nomenklatur kepala daerah. Sedangkan, position Jakarta sebagai Ibu Kota Negara, menurut dia, belum berubah.

Dia mengatakan position Ibu Kota Negara resmi akan pindah jika infrastruktur telah siap dan Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres).

"Ini hanya nomenklaturnya saja ya tapi untuk ini apa untuk secara resmi berfungsi ya nanti kan," ujarnya.

(dis/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya