Situs Online Swinger Yang Dibuat Pasutri Ini Punya 17 Ribu Member

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap pesta seks bermodus swinger atau bertukar pasangan. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, mereka pasangan suami-istri atau pasutri berinisial IG (39) dan KS (39).

Hasil penyelidikan, kedua pasangan ini memanfaatkan sebuah situs sebagai sarana penghubung antar anggota yang akan bertukar pasangan.

Kasubdit IV Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon menjelaskan, anggota situs yang dikelola oleh pasutri memiliki anggota sebanyak 17.732 orang, seluruhnya adalah pasangan dewasa.

"Terhadap situs ini, di dalamnya terdapat 17.732 personnel yang sudah ikut serta di dalam komunitas pesta seks ini," kata dia kepada wartawan, Jumat (10/1/2025).

Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto GM Pasaribu menambahkan, kedua pasangan ini selain sebagai obyek seksual, juga mengelola dan menjadi admin di salah situs yang dijadikan sarana komunikasi antar anggota yang ingin melakukan tukar pasangan.

"Untuk website sendiri memang betul jadi ini sudah menggunakan proses template yang bisa didapatkan online," ujar dia.

Selengkapnya