ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Rabu, 05 Feb 2025 16:21 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan tarif iuran BPJS Kesehatan kemungkinan bakal mengalami penyesuaian mulai tahun 2026. Menurutnya, keuangan BPJS Kesehatan di tahun 2025 ini masih baik.
"Saya sudah bilang ke Bapak [Prabowo] kalau hitung-hitungan kami dan Bu Menkeu [Sri Mulyani] 2025 harusnya aman, di 2026 kemungkinan mesti ada accommodation [penyesuaian] dari tarifnya," kata Budi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan ini tak ada kaitannya dengan pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025. Ia beralasan biaya layanan kesehatan di Indonesia memang naik.
"Karena layanan kesehatan kita naik. nan berat-berat, jantung, changeable itu naik," ucapnya.
Budi mengklaim belum mengetahui perkiraan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan tahun depan.
Ia mengatakan sedang menghitung penyesuaian tarif tersebut bersama Kemenkeu dan BPJS Kesehatan.
"Saya minta waktu ke beliau nanti kalau hitung-hitungannya sudah pas, mau menghadap [Prabowo] dengan Menteri Keuangan untuk menjelaskan," ujar dia.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti telah memastikan aset neto BPJS Kesehatan masih sehat meski ada risiko defisit. Ia juga memastikan BPJS Kesehatan lancar membayar klaim rumah sakit pada 2025.
Ghufron mengatakan kepercayaan publik yang tinggi dan pemakaian atau utilisasi layanan BPJS yang semakin masif menjadi penyebab risiko defisit. Ia menuturkan kini sekitar 1,7 juta orang per hari menggunakan layanan tersebut.
Adapun terkait kenaikan iuran, sebagaimana pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan bahwa per dua tahun kenaikan iuran dibolehkan, tapi perlu dievaluasi terlebih dahulu.
Kenaikan iuran atau tarif akan ditetapkan maksimum pada 30 Juni atau 1 Juli 2025.
"Bisa naik, bisa tetap, ini kan senario. Tapi kalau BPJS sebagai badan yang mengeksekusi, bukan yang bikin regulasi ya," kata Ghufron.
(rzr/tsa)
[Gambas:Video CNN]