Ada 300 Terpidana Mati Belum Dieksekusi, Jaksa Agung: capek Nuntut Tak Bisa Dilaksanakan

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, ada sebanyak 300 terpidana mati yang masih belum dieksekusi hingga saat ini. Pelaksanaan hukuman tersebut kerap terkendala lantaran ratusan narapidana itu merupakan Warga Negara Asing (WNA).

"Sekarang kami untuk pelaksanaan hukuman mati sudah hampir 300-an yang hukumnya mati tapi tidak bisa dilaksanakan," tutur Jaksa Agung Burhanuddin di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).

Menurutnya, Kejaksaan masih harus berkoordinasi dengan negara asal terpidana melalui Kementerian Luar Negeri sebelum melaksanakan eksekusi mati. Sementara itu, banyak negara yang keberatan dengan hukuman tersebut.

“Banyak kan mereka, untuk Eropa, Amerika, agak keberatan. Kemudian untuk Nigeria, Nigeria banyak sekali. Untuk kasusnya, kasus yang paling banyak (pidana) mati adalah kasus narkoba. Kita pernah beberapa kali bicara waktu itu masih Menteri Luar Negeri-nya Ibu (Retno Marsudi), 'Kami masih berusaha untuk menjadi anggota ini, anggota ini, tolong jangan dulu (eksekusi mati) nanti kami akan diserangnya nanti',” jelas dia.

Eksekusi mati WNA juga kerap kali menjadi alat tukar penuntasan perkara Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjadi di negara lain. Burhanuddin pun mencontohkan penanganan terpidana dari China.

"Kayak China. Saya bilang, China bagaimana kalau kami eksekusi. Kebetulan di sana eksekusi mati masih berjalan. Apa jawabnya Bu Menteri pada waktu itu? Pak kalau orang China dieksekusi di sini, orang kita di sana akan dieksekusinya. Jadi memang sangat-sangat, saya bilang capek-capek kita sudah nuntut hukuman mati, enggak bisa dilaksanakan. Itu mungkin problematika kita,” ucap ST Burhanuddin menandaskan.

Terpidana Mati Serge Dipulangkan ke Prancis

Terpidana mati kasus narkoba, Serge Areksi Atlaoui dipulangkan ke negara asalnya Prancis melalui Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Selasa (4/2/2025).

Pada saat pemulangan Serge, pihak Indonesia diwakilkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kejaksaan Agung, dan Kedutaan Besar Perancis.

Saat hadir, Serge tampak tak banyak bicara bahkan cenderung tidak mau komentar. Dia yang dihadirkan dengan mengenakan kemeja putih dan celana jeans, tampak memakai topi dan masker untuk menutupi wajahnya. 

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, menjelaskan, bila pemulangan Serge bermula dari penandatangan kesepakatan antar dua negara, Indonesia dan Perancis, pada 24 Januari 2025 secara daring.

"Jadi, Indonesia diwakilkan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra yang menandatangani secara langsung, yang disaksikan Duta Besar Perancis. Sementara di Perancis juga ditandatangani oleh kementerian yang sama,"ungkapnya.

Serge sendiri sudah menjalani masa tahanan selama 20 tahun di Indonesia. Semenjak ditangkap pada 2005, atas kasus pengoperasian pabrik ekstasi di Cikande, Kabupaten Tangerang. 

Lalu, putusan sidang menghukumnya 20 tahun penjara, dan putusan akhir banding menjatuhkannya hukuman mati.

"Yang bersangkutan sudah menjalani masa tahanan 20 tahun penjara, dan pada 2015 seharusnya dieksekusi, namun kembali ditunda,"katanya.

RI Ingin Pulangkan Reynhard Sinaga

Sementara itu, Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyarakatan, tengah mengupayakan pemulangan terpidana kasus pemerkosaan sesama jenis, Reynhard Sinaga yang saat ini ditahan di penjara Inggris.

Hal tersebut diungkapkan Ahmad Usmarwi Kaffah Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas.

"Yang paling dekat ingin kami lakukan saat ini adalah mengembalikan tahanan kami di Inggris yang merupakan tahanan kasus mahabesar kalau menurut Pemerintah Inggris saat itu, Reyhard Sinaga," kata Usmarwi di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (4/2/2025).

Usmarwi juga mengungkapkan, Pemerintah Indonesia dan Kedutaan Besar Inggris akan melakukan negosiasi dalam waktu dekat terkait pemulangan Reynhard ke Indonesia.

"Kami akan berusaha sekuat tenaga untuk mengembalikan yang bersangkutan," katanya.

Usmarwi juga mengungkapkan, pihaknya telah menemui orang tua Reynhard Sinaga, untuk menanyakan kemungkinan jika yang bersangkutan bisa dipulangkan. Hasilnya, orang tua Reynhard sangat ingin bertemu dengan anaknya tersebut.

"Ternyata mereka menangis dan ingin anaknya kembali karena sampai saat ini mereka tidak mendengar dan tidak bisa berkomunikasi dengan anaknya karena tertutup sekali penjara di Inggris itu," ungkapnya.

Usmarwi juga mengatakan, proses yang dilakukan untuk memulangkan Reynhard, akan berbeda dengan yang dilakukan dengan Prancis dan Filipina, yakni pemulangan tahanan. Namun, akan dilakukan pertukaran tahanan.

"Permintaan dari orang tua itu juga yang memperkuat kami untuk melakukan repatriasi. Tapi proses di sini bukan transportation of prisoners tetapi prisoners speech atau pertukaran narapidana itu yang kami inginkan saat ini," ujarnya.   

Selengkapnya