ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Jumat, 17 Jan 2025 16:59 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan karyawan PT Hive Five, Septia Dwi Pertiwi, akan menjalani sidang pembacaan putusan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pengusaha Jhon LBF pada pekan depan.
"Agendanya Rabu, 22 Januari 2025," ujar penasihat hukum Septia dari Tim Advokasi Septia Gugat Negara Abai (Astaga), Gina Sabrina, saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (17/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gina berharap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dapat membebaskan Septia dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pihaknya menilai kasus Septia akan menjadi preseden bagi kebebasan berekspresi di Indonesia.
"Yang pasti kita berharap Septia lepas dari segala tuntutan dan juga dinyatakan bebas. Kasus Septia akan jadi preseden sebenarnya untuk masa depan kebebasan berekspresi di Indonesia khususnya bagi buruh yang menuntut perbaikan kondisi kerja," ucap Gina.
Lebih lanjut, ia meminta Henry Kurnia Adhi othername Jhon LBF berhenti melakukan upaya-upaya yang cenderung mengandung dugaan intervensi.
Misalnya, beberapa waktu lalu, Jhon LBF melakukan pertemuan dengan Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer othername Noel. Pertemuan tersebut terjadi tak lama setelah Septia dan koalisi bertemu Noel.
"Tentu kami berharap enggak ada intervensi Jhon ya karena dia selalu mendekati aktor-aktor yang kami dorong untuk bersolidaritas juga sama Septia," ucap Gina.
Septia merupakan mantan Staf Marketing PT Lima Sekawan Indonesia (Hive Five) yang menerima gaji pokok sebesar Rp4 juta. Septia merupakan pemilik akun X (dulu Twitter) @septiadp.
Pada 11 Desember 2024, Septia dituntut hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan karena dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Dugaan pencemaran nama baik berawal dari Septia yang merasa dizalimi sebagai karyawan Hive Five karena hak-haknya sebagai karyawan tidak dipenuhi, lalu disebut dengan sengaja membuat postingan dan/atau memberikan komentar di Twitter yang dianggap mencemarkan nama baik Jhon LBF.
Dalam fakta persidangan, saat diperiksa sebagai saksi, Jhon LBF mengakui memberikan upah di bawah UMP, tidak memberikan upah lembur, mengakui mengancam pemecatan dan potong gaji jika telat membalas chat, serta melarang karyawan untuk berekspresi dan bersosialisasi.
(ryn/kid)
[Gambas:Video CNN]