ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Jakarta Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) akan menggelar sidang etik kasus dugaan pemerasan terhadap anak dari bos Prodia. Sidang diagendakan pada Jumat 7 Februari 2025.
Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, usai berkoordinasi dengan Bidang Propam Polda Metro Jaya. Dia menyebut, ini terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri berupa penyalahgunaan wewenang yang juga melibatkan pihak lain.
"Bidang Propam Polda Metro Jaya akan melaksanakan sidang kode etik terhadap para terduga pelanggar hari Jumat nanti tanggal 7 Februari 2025," ujar Ade Ary saat konferensi pers, Senin (3/2/2025).
Ade Ary mengatakan, full ada lima orang oknum anggota Polri yang akan menjalani sidang etik. Mereka adalah AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung, AKP AZ, ND dan AKP M.
Dari lima oknum itu, empat di antaranya berada di penempatan khusus atau patsus. Sedangkan AKP M tidak dipatsus.
"Sampai dengan saat ini terduga pelanggar ada lima. Empat dipatsus ditambah satu tidak dilakukan dipatsus itu saudari M, mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jaksel," ujar Ade Ary.
Sebelumnya, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro diduga tersandung kasus pemerasan anak bos Prodia. Informasi itu disampaikan oleh Indonesia Police Watch (IPW).
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso bahkan menyebut nominal uang pemerasan mencapai Rp20 miliar.
"AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp20 miliar serta membawa mobil Ferrari dan centrifugal Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Minggu (26/1/2025).
Dua oknum anggota Polisi yang diduga melakukan aksi pemerasan pada pasangan remaja dikepung dan ditangkap warga di Semarang Utara.