Sengketa Pilbup Pringsewu Di Mahkamah Konstitusi, Soroti Kinerja Kpu

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Pringsewu.

Perkara itu teregistrasi dengan Nomor Perkara 147/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan dilayangkan oleh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu Nomor Urut 2 Adi Erlansyah-Hisbullah Huda.

“Menurut kami, pihak termohon (KPU) banyak melakukan dugaan pelanggaran administrasi yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) saat berlangsungnya pesta demokrasi daerah khususnya di Kabupaten Pringsewu,” kata Satria Prayoga selaku tim hukum pasangan calon Adi-Hisbullah di Gedung MK, Selasa (21/1/2025).

Satria memastikan, pihaknya memiliki alat bukti, mulai dari P9 hingga P19 yang akan menunujukkan kewajiban bagi termohon yaitu KPU kabupaten Pringsewu. 

“Alat bukti kami berupa PKPU yang mewajibkan dari setiap persyaratan bagi Paslon yang mendaftar sebagai Bupati maupun wakil Bupati, harus selalu diinput di media sosial, dimana dalam hal ini menjadi hak bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan maupun klarifikasi, namun ternyata kewajiban itu tidak dilaksanakan," jelas Satria.

"Kita juga menambahkan bahwa alat buktinya itu berupa PKPU nomer 8 2024 dan PKPU nomer 18 tahun 2024 serta keputusan KPU terkait klarifikasi tanggapan-tanggapan masyarakat itu tidak diupload oleh termohon sehingga menyulitkan kita untuk melakukan upaya-upaya hukum lainnya," sambungnya.

Satria juga berharap semua bukti-bukti yang sudah diserahkan kepada MK dapat menjadi bahan pertimbangan para majelis hakim saat memutuskan nantinya. Apalagi, bukti-bukti yang telah diserahkan pihaknya kepada MK terkait kejanggalan yang dilakukan oleh pihak termohon sudah cukup kuat untuk mengajukan permohonan. 

Selengkapnya