ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNN Indonesia --
Keberadaan pagar laut misterius di sejumlah wilayah perairan Indonesia tengah menjadi perbincangan hangat.
Tidak ada pihak yang mengaku sebagai pemilik ataupun bertanggung jawab atas keberadaan pagar laut tersebut.
Sejauh ini setidaknya ada empat pagar laut misterius yang terungkap ke publik, yakni di Kabupaten Tangerang, Banten; Pulau C reklamasi Jakarta; Kamal Muara, Jakarta; serta Bekasi, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pagar laut di Tangerang yang paling menjadi sorotan. Pagar dari bambu itu membentang sepanjang 30,16 kilometer (km) dan tak ada yang tahu siapa pemiliknya.
Berikut daftar terdapat pagar dari bambu di perairan yang membentang sampai puluhan kilometer:
Pagar Laut Tangerang
Keberadaan pagar laut di Tangerang itu diketahui dari laporan warga yang diterima Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten pada Agustus 2024 silam.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan pihaknya menerima laporan warga pada 14 Agustus dan menemukan dugaan pembangunan pagar laut sepanjang 7 kilometer pada 19 Agustus.
Investigasi pun dilakukan, termasuk menggandeng Pangkalan TNI AL Banten, Polairud Polresta Tangerang, hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi Banten.
Saat itu, tim gabungan telah meminta pembangunan pagar laut itu dihentikan. Namun, pagar itu terus dibangun hingga sepanjang 30,16 kilometer.
Pembangunan pagar laut misterius Tangerang itu mencaplok wilayah pesisir 16 desa di 6 kecamatan. Ada masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan sebanyak 3.888 orang dan ada 502 orang pembudidaya di lokasi itu.
Pagar laut tak bertuan itu kemudian disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pada Kamis (9/1).
Dirjen PSDKP KKP KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan penyegelan dilakukan lantaran pemagaran laut itu diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Keberadaannya juga mengganggu nelayan dalam mencari ikan.
Pung juga menyebut penyegelan dilakukan atas perintah Presiden Prabowo Subianto serta arahan langsung dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Kemudian, pada Sabtu (18/1) TNI AL melalui Lantamal III Jakarta dan warga pun membongkar pagar laut tersebut.
Pembongkaran ini sempat diprotes oleh KKP dengan alasan pembongkaran itu dilakukan tanpa berkoordinasi dengan Menteri Sakti Wahyu Trenggono. KKP pun meminta pembongkaran untuk ditunda.
Namun, pembongkaran itu akhirnya dilanjutkan lagi oleh TNI AL bersama dengan KKP pada Rabu (22/1) kemarin.
Di sisi lain, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid mengungkapkan pagar laut misterius itu ternyata sudah mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Nusron mengatakan jumlah sertifikat hak guna bangunan itu mencapai 263 bidang. Sertifikat atas nama beberapa perusahaan.
PT Intan Agung Makmur menguasai 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Dua perusahaan yang memegang HGB ini terafiliasi dengan pemilik Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma othername Aguan.
Kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang, serta atas nama Surhat Haq sebanyak 17 bidang.
Kini, sertifikat SHGB dan SHM atas pagar laut misterius sepanjang puluhan kilometer itu telah dibatalkan. Sebab, penerbitannya berstatus cacat prosedur dan material.
Berdasarkan peninjauan dan pemeriksaan, area 266 sertifikat SHGB dan SHM berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi perumahan. Karenanya, wilayah itu tidak bisa disertifikasi.
Mengingat ratusan sertifikat tersebut rata-rata terbitnya pada tahun 2022-2023 othername kurang dari lima tahun, SHGB dan SHM pagar laut Tangerang bisa otomatis dicabut othername batal demi hukum.
Buntutnya, Kementerian ATR/BPN pun memanggil dan memeriksa petugas juru ukur hingga petugas yang menandatangani atau mengesahkan position sertifikat tersebut sebagai langkah penegakan hukum yang berlaku.