Selain Hotel Aruss, Bareskrim Sita Rp103 M Hasil Tppu Situs Judol

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 16 Jan 2025 17:00 WIB

Polisi menyita duit Rp103,2 miliar hasil pencucian yang dari situs judol yang bertalian dengan Hotel Aruss di Semarang. Ilustrasi. Polisi menyita duit Rp103,2 miliar hasil pencucian yang dari situs judol yang bertalian dengan Hotel Aruss di Semarang. (REUTERS/WILLY KURNIAWAN)

Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri juga menyita uang tunai Rp103,2 miliar hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari situs judi online yang bertalian dengan Hotel Aruss.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan uang ratusan miliar itu disita penyidik dari full 15 rekening penampung yang digunakan tersangka FH selaku Komisaris PT AJP.

"Barang bukti yang sudah kita sita dari aliran dana yang diterima dari rekening penampung ke rekening FH full semua Rp103.270.715.104 rupiah," kata Helfi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Helfi mengatakan penyidik mengajukan pemblokiran terhadap 17 rekening penampung yang digunakan tersangka FH untuk mencuci uang. Ia berharap berkas perkara tersangka bisa segera diserahkan ke jaksa.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menyita Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah, yang diduga dari hasil situs judi online. Penyitaan itu dilakukan polisi usai menelusuri transaksi keuangan dari pemain hingga bandar judi dari tiga situs Javabet, Agen138, dan Judi Bola.

"Berdasarkan fakta hasil penyidikan berupa aliran transaksi bahwa objek penyitaan berupa Hotel Aruss, baik sebagian atau seluruhnya, dibangun dari hasil tindak pidana perjudian online," kata Helfi, Senin 6 Januari.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan full dua tersangka TPPU. Kedua tersangka itu adalah PT AJP selaku tersangka korporasi dan FH selaku tersangka perorangan.

PT AJP terbukti berperan sebagai penampung uang hasil tindak pidana judi online yang disalurkan oleh tersangka FH, komisaris PT AJP.

Uang yang disalurkan oleh FH itu kemudian tercampur dan tergabung dalam rekening milik PT AJP. Setelahnya uang hasil pencucian uang itu kembali disamarkan untuk biaya pembangunan Hotel Aruss di Semarang.

Helfi menyebut uang tersebut disalurkan FH lewat lima rekening berbeda atas nama OR, RF, MD, dan KP. Selain itu FH juga menyerahkan uang secara tunai melalui perantara berinisial GP dan AS.

"Aliran dana yang diterima oleh FH itu masuk ke rekening PT AJP. Hal ini untuk mengaburkan asal-usul uang yang diterima oleh PT AJP. Sehingga dikelola oleh PT AJP, dibangunkan hotel, kemudian hasil operasional edifice dinikmati oleh FH," tuturnya.

(tfq/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya