1/6
Petugas menggiring Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam yang tertangkap usai rilis penangkapan pelanggar izin tinggal di kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Jakarta, Jumat (10/1/2025). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap 17 orang Warga Negara (WN) Vietnam yang diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah klinik bedah kecantikan di bilangan Pluit Timur, Jakarta Utara, pada Minggu (5/1/2025). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Diketahui, klinik ini tersebut telah beroperasi sejak tahun 2018. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Brigjen Pol. Yuldi Yusman (tengah) mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas WNA yang bekerja di klinik tersebut. Selanjutnya dilakukan pengawasan tertutup dengan menyamar sebagai pelanggan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Ke-17 orang tersebut terdiri dari 10 orang perempuan dan 7 orang laki-laki. 15 orang di antaranya menggunakan visa connected presence dan 2 orang lainnya menggunakan izin tinggal terbatas (ITAS) Investor. (Liputan6.com/Angga Yuniar)