ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Prof Fauzan mengatakan bahwa pihaknya belum membahas secara mendalam terkait pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi terpilih di Indonesia.
"Secara formal, soul kementerian belum pernah membahas tentang itu. Jadi, itu kan masih di tingkat DPR, sehingga terkait kesiapannya seperti apa kami belum melakukan pembahasan secara khusus," kata Fauzan saat ditemui di UPN Veteran Jawa Timur, Sabtu (25/1).
Terkait dengan Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba), Fauzan menjelaskan bahwa hal ini masih perlu adanya kajian yang komprehensif terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sudah ada kajian secara komprehensif baru di situ dikeluarkan satu statement," ucap Fauzan.
Kendati demikian, Fauzan memastikan bahwa Kemendiktisaintek akan mengkaji lebih mendalam mengenai potensi dampak pemberian WIUP terhadap perguruan tinggi.
Hal ini penting untuk menilai kesiapan kampus dalam mengelola izin usaha pertambangan.
Soal kemampuan perguruan tinggi untuk mengelola WIUP, Fauzan mengingatkan bahwa istilah "mampu" perlu dipahami dengan jelas.
"Pengertian mampu ini harus diterjemahkan. Kalau yang dimaksudkan mampu ini adalah mandiri, tentu investasinya juga tidak sedikit, tidak hanya secara finansial tapi tata kelolanya perlu adaptasi juga," katanya disitat dari Antara.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar perguruan tinggi dapat memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Usulan tersebut, tertuang dalam draf Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) yang telah disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR pada 23 Januari 2025.
Terdapat sejumlah usulan krusial dari full 9 poin usulan revisi pasal baru yang diajukan oleh Baleg DPR dan tercantum dalam naskah akademik.
Beberapa di antaranya; Baleg DPR mengusulkan agar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam bisa diberikan kepada badan usaha, koperasi, hingga perusahaan perorangan. Ketentuan itu tercantum dalam usulan Pasal 51.
Pada pasal selanjutnya, yakni Pasal 51 A, RUU Minerba mengusulkan agar WIUP juga bisa diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut usulan itu dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan perguruan tinggi. Kampus diharapkan mampu meningkatkan kualitas mutu pendidikannya.
"Kita kan paham bahwa perguruan tinggi kita ke depan harus menjadi PT yang bertambah kualitasnya," kata Doli di sela-sela rapat, Senin (20/1).
[Gambas:Video CNN]
(Antara/mik)
[Gambas:Video CNN]