ARTICLE AD BOX
Surabaya, CNN Indonesia --
Rektor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Prof Mohammad Nasih mengaku setuju dengan usulan pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi dalam perubahan keempat RUU Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Menurut Nasih, usulan memberikan izin tambang tersebut adalah niat baik dari pemerintah sebagai solusi pembiayaan tinggi setiap kampus. Karena itu, dia sepakat dengan adanya rencana tersebut.
"Niatan ini kan sudah dapat satu, artinya pahalanya sudah satu. Kalau niatan baik ini direalisasikan tentu kami akan menyambut dengan baik," kata Nasih, di Kampus B Unair, Surabaya, Jumat (24/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi, Nasih meminta pemerintah memberikan perguruan tinggi kesempatan untuk identifikasi lokasi tambang terlebih dahulu, sebelum resmi mengelolanya.
"Kalau kemudian kita identifikasi itu bisa memberikan manfaat. Karena tujuannya untuk meringankan perguruan, tentu kita akan menyambut baik," katanya.
Sementara itu, Nasih menilai pengelolaan pertambangan merupakan hal baru bagi perguruan tinggi. Maka hal itu perlu banyak pertimbangan sebelum kampus setuju dengan kebijakan tersebut.
"Bisnis tambang bukan urusan mudah, apalagi kalau tempatnya jauh, terpencil, dan seterusnya, ini bukan pekerjaan mudah. Mampukah perguruan tinggi mengambil investasi itu," ucapnya.
Sehingga, kata Nasih, di masa awal pasti akan banyak pengorbanan, pertimbangan dan investasi yang harus keluarkan oleh perguruan tinggi. Ia ingin memastikan pihaknya benar-benar sesuai dengan ketentuan itu.
"Tinggal hitung-hitungannya nyucuk (untung) atau tidak, kalau enggak ya mohon maaf, kalau masih nyucuk ya tentu perguruan tinggi akan dengan senang hati bisa menerima kesempatan," ujar dia.
Lebih lanjut, kata Nasih, usulan perguruan tinggi mendapat izin mengelola tambang, juga sudah pernah dibahas oleh Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum dia dilantik sebagai presiden.
"Jauh sebelum ini, bahkan sebelum Pak Prabowo dilantik itu sudah pernah ada wacana" katanya.
Nasih mengakui, juga pernah membahas wacana izin pengerjaan tambang tersebut ketika pengukuhan guru besar Unair, yang saat itu juga dihadiri oleh Ketua Umum (Ketum) PP Muhammadiyah.
"Waktu itu di pengukuhan guru besarnya siapa, yang Pak Ketum PP Muhammadiyah hadir. Kita juga menyampaikan Unair juga salah satu yang kita usulkan mendapatkan tambang itu," tambahnya.
Akan tetapi, kata Nasih, yang dimaksud dalam diskusi tersebut adalah lokasi pertambangan dalam kondisi normal. Yakni tempat yang masih banyak memiliki sumber daya untuk bisa dimanfaatkan.
"Itu sebenarnya asal muasalnya. Sehingga diskusi [perizinan tambang] awal sudah ada, yang kemudian ditindak lanjuti karena ada berbagai macam perkembangan dan tuntutan," ucapnya.
Sebelumnya BalegDPR tengah merumuskan aturan baru untuk memberikan izin usaha pertambangan atau WIUP kepada perguruan tinggi dan UMKM. Usulan itu tertuang dalam pembahasan RUU Minerba yang dibahas DPR jelang akhir masa reses.
Terdapat sejumlah usulan krusial dari full 9 poin usulan revisi pasal baru yang diajukan oleh Baleg DPR dan tercantum dalam naskah akademik.
Beberapa di antaranya; Baleg DPR mengusulkan agar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam bisa diberikan kepada badan usaha, koperasi, hingga perusahaan perorangan. Ketentuan itu tercantum dalam usulan Pasal 51.
Pada pasal selanjutnya, yakni Pasal 51 A, RUU Minerba mengusulkan agar WIUP juga bisa diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut usulan itu dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan perguruan tinggi. Kampus diharapkan mampu meningkatkan kualitas mutu pendidikannya.
"Kita kan paham bahwa perguruan tinggi kita ke depan harus menjadi PT yang bertambah kualitasnya," kata Doli di sela-sela rapat, Senin (20/1).
[Gambas:Video CNN]
(frd/mik)
[Gambas:Video CNN]