Raja Juli: Penerbitan Shgb Pagar Laut Tangerang Di Luar Pengetahuan Menteri, Wamen, Dan Pejabat Kementerian

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Menteri (Wamen) Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa para menteri, wakil menteri, dan pejabat kementerian tidak mengetahui proses penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Hal tersebut diungkapkannya kepada wartawan pada Sabtu (25/1/2025).

“Oleh karena itu, saya haqqul yaqin penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut di luar pengetahuan menteri, wamen, dan para pejabat di kementerian,” ujar Raja Juli.

Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 12 Peraturan Menteri (Permen) Nomor 16 Tahun 2022, penerbitan SHGB di lokasi tersebut merupakan kewenangan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang. Raja Juli menambahkan bahwa setiap tahunnya terdapat sekitar 6 hingga 7 juta sertifikat yang penerbitannya didelegasikan kepada Kakantah di kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

“Begitulah regulasi yang berlaku. Karena itu, pembatalan sertifikat pagar laut di Tangerang dilakukan oleh Kakanwil BPN Banten, yang merupakan atasan langsung Kakantah Kabupaten Tangerang,” jelasnya.

Pernyataan ini juga sejalan dengan langkah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang telah memerintahkan pembatalan sertifikat tersebut. Raja Juli mendukung langkah tegas Menteri ATR dalam menangani polemik ini.

“Saya mendukung dan mengapresiasi langkah-langkah tegas yang dilakukan oleh Menteri ATR/BPN, Gus Nusron Wahid, dalam penyelesaian masalah sertifikasi di Kabupaten Tangerang yang menjadi perdebatan publik hari-hari ini,” kata Raja Juli.

Selengkapnya