Geger Tatib Baru Dpr Bisa Rekomendasi Copot Ketua Kpk Hingga Tni/polri

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 06 Feb 2025 09:50 WIB

DPR kini bisa memberikan rekomendasi untuk memberhentikan pimpinan lembaga atau pejabat negara pilihan lewat aturan tatib yang baru disahkan di paripurna. Ilustrasi. Suasana rapat paripurna DPR RI beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Poppy Fadhilah)

Jakarta, CNN Indonesia --

DPR RI kini bisa memberikan rekomendasi untuk memberhentikan sejumlah pimpinan lembaga atau pejabat negara pilihan lewat aturan Tata Tertib (Tatib) baru yang disahkan pada Selasa (4/2) lalu.

Ketentuan DPR bisa mengevaluasi para pimpinan lembaga atau pejabat yang sudah menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and due test) lalu direkomendasikan dicopot itu tertuang dalam Pasal 228A Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang telah direvisi dan disahkan di Paripurna tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal itu menyebutkan, "Dalam rangka menjaga marwah dan kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR".

Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan menjelaskan lewat revisi terbaru, DPR kini bukan hanya bisa merekomendasikan penunjukan pejabat di sejumlah instansi tersebut, namun juga mengevaluasinya. Dia menambahkan, evaluasi yang dimaksud termasuk rekomendasi pemberhentian.

"Ya itu kan ujungnya masalah pemberhentian dan keberlanjutan daripada pejabat ataupun calon yang telah diparipurnakan melalui fresh and due trial DPR itu," kata Bob.

Rekomendasi penunjukan pejabat selama ini diatur dalam Pasal 226 ayat 2 Tatib DPR. Sejumlah instansi atau lembaga yang penunjukan pejabatnya melalui mekanisme di DPR itu seperti hakim MK, MA, Komisioner KPK, Kapolri, hingga Panglima TNI.

Menurut Bob, rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian akan bersifat mengikat. Artinya, DPR hanya bisa memberikan rekomendasi dan keputusan akhir tetap diserahkan kepada lembaga terkait.

"Kewenangan selanjutnya diberikan kepada pemilik kewenangan," kata dia.

Namun, Bob tidak mengungkap dengan jelas saat ditanya soal indikator penilaian seorang pejabat perlu dievaluasi. Prinsipnya, kata dia, evaluasi kinerja itu dilakukan agar DPR tidak lepas tangan.

Menurut Bob, kewenangan evaluasi diberikan untuk meningkatkan pola pengawasan oleh DPR.

"Karena pola pengawasan itu bukan serta merta ketika diberikan rekomendasi hasil fresh and due trial itu lepas, tidak. Nah, DPR sebagai representasi rakyat berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja eksekutif," kata Bob.

Baca halaman selanjutnya


Selengkapnya