ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 bakal dilantik Presiden Prabowo Subianto di Jakarta.
Hal itu disampaikan, guna menjawab kabar yang menyebut akan ada pelantikan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Gubernur dan wakil gubernur dilantik oleh presiden di ibu kota negara. Selagi belum ada perpres pindah secara operasional ke IKN yang di Kalimantan Timur, maka ibu kota negara ada tetap di Jakarta,” kata Tito saat jumpa pers di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta, Jumat (30/1/2025).
Tito menjelaskan, soal pelantikan sudah diatur dalam Pasal 163 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati. Menurut aturan itu presiden dapat melantik secara serentak bupati/walikota.
“Amanat itu (presiden melantik kepala daerah) ada dan biasanya gubernur yang dilantik presiden, bupati wali kota dilantik oleh gubernur. Itu yang lazim dilakukan. Tapi Undang-Undang memberikan kewenangan dan amanat untuk keserentakan, maka bupati dan wali kota dapat dilantik oleh presiden,” jelas Tito.
“Dan presiden akan melantik gubernur, bupati, wali kota yang tidak ada sengketa MK, termasuk yang tambahan dissmisal di MK secara serentak,” imbuh Tito.
Menurut Tito, karena adanya putusan dissmisal yang akan dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 4-5 Februari 2025 maka rencana pelantikan kepala daerah terpilih non sengketa pada 6 Februari 2025 dibatalkan.
"Otomatis tanggal 6 Februari kita batalkan,” Tito menandasi.