ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan dua pelaku AZR (19 dan SD (22) sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan balita yang ditemukan di sebuah ruko kawasan Jatibaru, Tambun Bekasi, Jawa Barat. Pelaku pembunuhan tak lain orang tua korban sendiri.
"Kita sudah tetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Inisialnya suami AZR (19), istri SD (22)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Minggu (12/1/2025).
Ade Ary mengatakan, kedua tersangka saat ini telah dijebloskan ke Rutan (Rumah Tahanan) Polda Metro Jaya usai sandang position sebagai tersangka. "Langsung kita lakukan penahanan," ujar dia.
Jasad balita dengan kondisi penuh luka ditemukan warga pada Senin, 6 Januari 2025 pukul 07.00 WIB. Adapun, ada dua orang saksi yang dimintai keterangan dalam kasus ini, AJ (51) dan S (51).
Mereka berdua sama-sama melihat sosok laki-laki bersama perempuan dewasa memanggul barang yang dibungkus sarung warna hitam ke arah ruko.
Karena penasaran, mengecek isi dari bungkusan, ternyata ada sesosok anak laki-laki dalam keadaan tak bernyawa. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Tambun Selatan.
Ade Ary mengatakan, tim gabungan Polda Metro Jaya langsung turun mendalami temuan jasad balita.
"Kami olah TKP, pendalaman terhadap saksi-saksi, kemudian jenazah dilakukan pemeriksaan luar dan dalam," ujar dia.