ARTICLE AD BOX
Sebelumnya, Humas PN Depok, Andry Eswin Sugandhi Oetara membenarkan pihaknya telah selesai menggelar sidang praperadilan yang diajukan kuasa hukum RK. Pada sidang tersebut, hakim telah memutuskan menolak permohonan praperadilan.
"Jadi prapidnya yang diajukan oleh pemohon RK ditolak," ujar Eswin saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (30/1/2025).
"Jadi ini kan terkait prosedur penetapan tersangka. Ini penetapan tersangka yang dilakukan oleh polisi atau oleh penyidik itu sudah benar," ucap Eswin.
Eswin menjelaskan, penetapan tersangka terhadap oknum anggota DPRD Kota Depok telah dikuatkan Pengadilan Negeri Depok. Meskipun pada dalil permohonan praperadilan, telah terjadi perdamaian, namun hal itu tidak menggugurkan penetapan tersangka.
"Tapi perlu diingat di sini, bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh RK itu bukan merupakan delik aduan, ternyata delik umum," ucap Eswin.