Dapen Pupuk Kaltim Nyangkut Di Jiwasraya, Begini Kronologinya

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebagian dana pensiun eks karyawan Pupuk Kaltim masih tertahan di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Direksi PKT pun berkomitmen untuk memberi bantuan kepada pensiunan yang terdampak kasus Jiwasraya.

Direktur Utama Pupuk Kaltim Budi Wahju Soesilo menyatakan pihaknya akan meminta pendapat hukum sebelum mengambil keputusan. Permintaan pendapat hukum tersebut akan diajukan melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

"Tindak lanjut yang dilakukan, BUMN selaku pemegang saham atau holding mengeluarkan surat untuk meminta kepada kami anak-anak perusahaan BUMN untuk melakukan kajian secara komprehensif yang melibatkan Jamdatun maupun BPKP," ujar Budi Wahju dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Sementara itu, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero), Rahmad Pribadi, menjelaskan kronologi kasus yang terjadi. Pada 2015, karyawan Pupuk Kaltim mengikutsertakan dana pensiun dalam skema manfaat pasti.

"Di 2016, seluruh iuran dialihkan ke Jiwasraya, lalu Jiwasraya dirampok, uang yang kita serahkan sebanyak 1,2 itu ternyata di 2021 ga cukup lagi. Nah muncul lah opsi restrukturisasi," kata Rahmad dalam kesempatan yang sama.

Sebagai solusi, karyawan diberikan tiga opsi restrukturisasi, dan mayoritas memilih opsi ketiga. Para karyawan kemudian meminta bantuan kepada Pupuk Kaltim, namun perusahaan harus mencari landasan hukum sebelum bertindak.

Rahmad menyebut bahwa saat dirinya masih menjadi direksi Pupuk Kaltim, ia sempat menyarankan agar karyawan menggugat kasus tersebut. Namun, karyawan ragu-ragu dan akhirnya meminta pendapat hukum ke Jamdatun.

Berdasarkan hasil ineligible sentiment (LO) dari Jamdatun, Pupuk Kaltim tidak memiliki kewajiban hukum untuk membantu pensiunan. Jika ingin memberikan bantuan, hal tersebut tidak boleh diikat sebagai kewajiban perusahaan.

Namun, karyawan tetap menginginkan pemulihan penuh atas dana mereka. Kini, para pensiunan kembali meminta Pupuk Kaltim untuk mengajukan permohonan pendapat hukum ke Jamdatun kembali.


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: 2024 Bergejolak, Dana Pensiun Punya Harapan Tinggi di 2025?

Next Article Kronologi Kasus Mega Korupsi Jiwasraya Hingga Kena Sanksi PKU

Selengkapnya