Polisi Tangkap 2 Bandar Usai Gerebek Kampung Narkoba Makassar

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 29 Jan 2025 17:00 WIB

Polisi juga menyita sekitar 10 gram sabu dengan barang bukti lain berupa aerial softgun, senapan panah, dan uang Rp9,7 juta. Polisi menangkap dua bandar dan anak buahnya saat menggerebek Kampung Borta, Kecamatan Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan yang dikenal sebagai kampung narkoba. (CNN Indonesia/ilham)

Makassar, CNN Indonesia --

Polisi menangkap dua bandar dan anak buahnya saat menggerebek Kampung Borta, Kecamatan Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan yang dikenal sebagai kampung narkoba.

Kapolrestabes Makassar, Kombe Arya Perdana mengatakan penggerebekan di kampung narkoba tersebut hasil pengembangan dari kasus sabu seberat 32 kg pada bulan Desember 2024 kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di Kampung Borta itu kita mendapatkan kurang lebih 10 gram sabu dengan barang bukti lain berupa aerial softgun, ada senapan panah, ada juga uang sebanyak Rp9,7 juta," kata Arya saat memberikan keterangan resminya, Rabu (29/1).

Arya menerangkan bahwa peredaran sabu di wilayah kampung narkoba tersebut dilakukan baik secara online maupun offline. Dari penggerebekan Selasa (28/1) berhasil ditangkap 9 orang yang berperan sebagai usability penjualan sabu secara online.

"Itu kita kembangkan lagi kemarin, dari pemasaran online kita mendapatkan 9 orang operasional. Itu sudah Kita tangkap semua. ada 10 akun ini yang memang digunakan untuk bertransaksi menjual secara online," jelasnya.

Arya menyebut pihaknya berhasil menangkap 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sekarang kita amankan kurang lebih 15 orang tersangka, dua di antaranya adalah di bawah umur, sehingga kita tidak tampilkan di sini dengan full kerugian sebanyak kurang lebih 6,4 miliar. Kalau ini dijual ke seluruh masyarakat, itu akan merugikan sekitar 24 ribu jiwa," ujarnya.

Di kampung narkoba tersebut, kata Arya, petugas menemukan sebuah rumah yang diberi pagar besi dengan dikelilingi kawat berduri serta memiliki loket. Rumah itu dijadikan sebagai lokasi transaksi hingga dijadikan sebagai tempat mengkonsumsi sabu.

"Tempat yang ditutupi dengan pintu besi, pintu besi itu semacam tempat. Sepertinya mereka menjual secara terang terangan. Pas sampai disana tidak bisa dibuka, sehingga para pelaku pada lari, kabur," katanya.

Akibat perbuatannya para tersangka pun dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Para tersangka terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Sementara ini kita masih mengejar DPO dalam kasus peredaran sabu di kampung narkoba tersebut," ujarnya.

(mir/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya