Polisi Sita Rp52,5 M Dan 5 Mobil Mewah Di Kasus Robot Trading Net89

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri kembali menyita uang tunai senilai Rp52,5 miliar serta lima portion mobil mewah dalam kasus dugaan penipuan dan investasi robot trading Net89.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan penyitaan itu dilakukan penyidik usai menelusuri aset-aset milik 14 tersangka kasus Net89.

"Kita sita berupa uang tunai sekitar 52,5 miliar yang saat ini sudah kita pindahkan ke rekening escrow (penampungan) Bareskrim," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (22/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain aset uang tunai, Helfi menambahkan penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 11 portion mobil mewah senilai Rp15 Miliar.

Adapun mobil mewah yang disita itu terdiri dari Porsche Carerra S; Mobil BMW X7; Mobil BMW X5; Mobil BMW Seri 5; Mobil BMW Seri 3; Mobil Tesla Model 3; Mobil Lexus RX370; Mobil Mazda CX5; Mobil Renault; Mobil Peugeot 3008; dan Mobil Honda Mobilio.

Lebih lanjut, Helfi menyebut terdapat 26 aset properti yang disita mulai dari hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah di beberapa kota mulai dari Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, Banjarmasin, Balikpapan, Batam, Belitung, dan Bandung.

"Total nilainya (aset) sekitar Rp 1,5 triliun, hanya properti saja," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Mereka, yakni Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani othername Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, Hanny Suteja, David, DI, IR, AR, YW, MA, dan ES.

Para tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 69 Ayat 1 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.

(tfq/dal)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya