ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Jakarta Polisi selidiki dugaan pencemaran baik yang dilakukan oleh pengguna media sosial (sosmed) kepada Tommy Welly atau biasa disebut Bung Towel (54).
Penyelidikan ini dilakukan usai Bung Towel melaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/397/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 17 Januari 2025.
"Terlapornya masih dalam tahap lidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Minggu (19/1/2025).
Dalam laporannya, Ade Ary mengatakan, Bung Towel ngaku jadi korban doxing. Bukan cuma itu, Bung Towel juga mengaku menerima ancaman. Hal itu dialami pada 17 Desember 2024.
"Korban alami doxing (penyebaran information pribadi), pencemaran nama baik dan adanya pengancaman, yang mana terdapat ancaman bahwa korban akan disiram aerial keras, anak akan diculik yang ditujukan kepada korban yang dilakukan oleh beberapa akun Instagram, Di mana postingan tersebut membuat korban merasa tidak nyaman," ujar dia.
Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan terancam, kemudian sambangi SPKT Polda Metro Jaya guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.