Cara Tukar Koin Rp150.000 Dan Rp10.000 Usai Ditetapkan Tak Lagi Berlaku

Sedang Trending 1 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia-Bank Indonesia mencabut Uang Rupiah Khusus Seri For The Children of The World Tahun Emisi (TE) 1999 pecahan Rp150.000 dan Rp10.000 dari peredaran. Bagi masyarakat yang memiliki pecahan tersebut dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 31 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2035.

Ramdan Denny Prakoso, Kepala Departemen Komunikasi BI, mengungkapkan terhitung tanggal 31 Januari 2025, Uang Rupiah Khusus tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Bagi masyarakat yang memiliki Uang Rupiah Khusus tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 31 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2035, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan," kata Ramdan, dalam siaran pers, dikutip Rabu (5/2/2025). 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.

Berikut cara tata cara pemesanan penukaran uang Rupiah yang dicabut menggunakan aplikasi PINTAR

  • Pada halaman utama PINTAR, Sobat Rupiah dapat memilih paper Penukaran Uang Rupiah nan Dicabut dan Ditarik Dari Peredaran.
  • Selanjutnya memilih provinsi lokasi penukaran
  • Pilih lokasi Kantor Bank Indonesia untuk melakukan penukaran
  • Pilih tanggal penukaran yang diinginkan sesuai dengan ketersediaan tanggal penukaran
  • Melakukan pengisian information pemesanan meliputi. NIK-KTP, Nama, No telepon dan Email
  • Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan.

Penukaran di Bank Indonesia dapat dilakukan pada pukul 08.00-11.30 waktu setempat mengikuti waktu penukaran yang tersedia pada PINTAR. Tidak terdapat batasan minimal atau maksimal uang Rupiah yang dapat ditukarkan di Bank Indonesia.

Apabila Uang Rupiah yang akan ditukarkan dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak maka penggantian dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia No.21/10/PBI/2019 mengenai Pengelolaan Uang Rupiah, yaitu:

  1. Dalam hal fisik Uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan;
  2. Dalam hal fisik Uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

(mij/mij)

Saksikan video di bawah ini:

Video:BI Rate Dipangkas Saat Rupiah Melemah Bikin Kaget Pasar, Kenapa?

Next Article BI Rate Turun ke 6%, Rupiah Ditutup Stabil di Rp15.330/US$

Selengkapnya