ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi membeberkan duduk perkara laporan dugaan pemalsuan surat berharga yang turut menyeret istri Iwan Fals, Rosanna Listianto.
Laporan itu dilayangkan oleh satu pendiri OI, Indra Bonaparte, melalui kuasa hukumnya, Kamarudin Simanjuntak ke Polda Metro Jaya pada Januari 2022. Namun, laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Untuk pasal yang diterapkan dalam kasus yang dilaporkan adalah 263 KUHP tentang pemalsuan, dengan ancaman 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat berharga dengan ancaman sanksinya adalah 7 tahun penjara paling tinggi," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Selasa (4/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan bermula dari Rosanna yang saat itu merupakan ketua Orang Indonesia (OI) sedang melakukan pembenahan organisasi.
Ketika itu, Rosanna mencari sebuah dokumen, namun tak ditemukan. Rosanna kemudian meminta RE untuk membuat salinan dari dokumen tersebut.
"Oleh karena itu, dari RE membuat salinan kemudian menyarankan untuk mengesahkan ke Kemenkumham, lanjut dari situ keluarlah SK Kemenkumham yang sekarang ada di penyidik sebagai barang bukti," tutur Nurma.
Indra selaku korban kemudian menempuh jalur hukum lantaran namanya tercantum dalam dokumen tersebut. Padahal, Indra merasa tidak dihubungi ataupun dikonfirmasi terkait pembuatan dokumen itu.
"Jadi, di situ inisial IB merasa dia ada di nama, dia lihat di salinan SK Menkumham, itu ada namanya. Itu yang dia merasa tidak dihubungi, tidak dikonfirmasi, atau tidak dibicarakan, ada namanya di situ atau tercantum namanya di situ," ucap Nurma.
Nurma menyebut dalam perkara ini pihaknya telah memeriksa tujuh orang saksi. Antara lain, IB selaku korban, SA selaku saksi yang melihat dan mendengar tentunya hingga saksi S.
"Lanjut semalam juga kita sudah memeriksa dari si VL othername IF, kemudian istri dari IF adalah RL, lanjut dari RE sebagai atau yang dilaporkan," kata Nurma.
"Kalau saat ini IF saksi, untuk saat ini kita mintai keterangan sebagai saksi," imbuhnya.
Sebelumnya, Iwan Fals didampingi istrinya, Rosanna Listanto mendatangi Polres Metro Jakarya Selatan untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemalsuan pendiri Orang Indonesia (OI), Senin (3/2) malam.
Kedatangan mereka adalah untuk memenuhi panggilan dari kepolisian untuk mengklarifikasi keterangan yang dibutuhkan penyelidik atas perkara tersebut.
"Iya memenuhi panggilan, sehubungan dengan kasus empat tahun lalu," kata Iwan Fals di Jakarta seperti dikutip dari Antara.
(dis/dal)
[Gambas:Video CNN]