Polisi Buka Peluang Jerat Nanang 'gimbal' Dengan Pasal Pembunuhan Berencana

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Liputan6.com, Jakarta Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra terus mendalami kasus penganiayaan yang berujung tewasnya Sandy Permana, seorang aktor sekaligus mantan calon legislatif (caleg) dari Partai Hanura. 

Adapun dalam kasus ini Nanang Gimbal (45) ditetapkan menjadi tersangka, di mana yang bersangkutan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang perbuatan mengakibatkan kematian yang bersalah.

Meski demikian, Wira mengungkapkan, Nanang Gimbal bisa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

"Terkait masalah apakah ada perencanaan untuk menghabisi, hasil pemeriksaan yang kami temukan, tentunya dengan pendalaman maupun saksi-saksi, untuk sementara masih kita temukan ini emosi sesaat," kata dia di Jakarta, Kamis (16/1/2025).

Wira mengatakan, emosi semakin menjadi-jadi ketika korban melintas di depan rumah tersangka. Korban melihat sinis dan meludah ke arah tersangka. sehingga, tersangka lari ke ke kandang ayam untuk mengambil pisau.

"Selanjutnya mengejar korban dan melakukan penusukan. Sehingga kalau unsur perencanaannya belum tergambar. Namun demikian tetap akan kita lakukan pendalaman, apakah ini ada perencanaan untuk menghabisi," jelas dia.

Sebelumnya, motif pembunuhan itu diungkap tersangka Nanang Gimbal, di mana karena sakit hati.

"Untuk motif daripada pelaku ataupun tersangka melakukan perbuatan tersebut adalah disebabkan karena pelaku atau tersangka sakit hati. Karena merasa direndahkan oleh korban yang melihat sinis dan meludah ke arah tersangka," kata Wira.

Selengkapnya