Polisi Bongkar Peredaran Obat Golongan G Ilegal Di Jakpus, 2 Orang Ditangkap

Sedang Trending 6 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Liputan6.com, Jakarta - Polisi membongkar praktik peredaran obat golongan G tanpa izin edar di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dua orang penjual pun ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan menerangkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Pihak kepolisian langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Saat itu, ada seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Belakangan diketahui, pelaku berinisial AZH (23) yang diduga sebagai penjual.

"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan ribuan butir obat golongan G yang disimpan di dalam sebuah toko,” kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (30/1/2025).

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1.175 butir Eksimer, 235 butir Tramadol, 105 butir Trihexyphenidyl, 65 butir Aprazolam. Kepada petugas, AZH mengaku mendapatkan pasokan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial TOM, yang diduga sebagai pemasok utama.

"AZH mengaku bekerja untuk TOM dengan bayaran Rp100.000 per hari. Dia menjual obat-obatan tersebut dengan harga bervariasi, mulai dari Rp10.000 hingga Rp50.000 per butir atau lembar," ujar dia.

Rahmat mengatakan, AZH juga mengonsumsi obat-obatan tersebut. Hasil tes urine menunjukkan positif mengandung benzodiazepin. Saat ini, polisi tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran obat terlarang ini.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 425 dan Pasal 429 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp 5 miliar," ujar dia.

Selengkapnya