Polisi Akan Usut Tppu Di Kasus Pagar Laut Desa Kohod

Sedang Trending 23 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Liputan6.com, Jakarta Polisi terus mengusut kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk proyek pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Selain pemalsuan dokumen, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara tersebut.

"Kami masih pada lingkup membuktikan tentang pemalsuan. Nanti berjalan waktu kami pasti akan mengarah ke sana (TPPU)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di kantornya, Selasa (4/2/2025).

Djuhandhani mengatakan saat ini penyidik masih berfokus pada dugaan pemalsuan yang telah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan usai ditemukan unsur pidana dalam perkara pagar laut. Namun, tidak menutup kemungkinan kasus ini berkembang ke arah dugaan pencucian uang.

"Nanti itu setelah kita bisa mewujudkan predikat crime, baru kita akan mengerucut apakah ini ada terkait TPPU atau tidak," ujar dia.

Kasus pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten memasuki babak baru. Penyidik Bareskrim Polri meningkatkan kasus pagar laut tersebut ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya unsur pidana.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, keputusan itu diambil setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa (4/2/2025). Penyidik menemukan unsur pidana berupa pemalsuan surat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Hadir saat gelar perkara, tim penyidik utama, penyidik madya, dan para penyidik di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

"Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Selasa (4/2/2025).

Djuhandhani mengatakan, hasil gelar perkara sekaligus menaikkan position perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Karena itu, penyidik akan kembali memanggil saksi-saksi yang pernah diperiksa pada tahap penyelidikan.

Sejauh ini, full ada 12 orang saksi yang telah dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus pagar laut di Desa Kohod.

Dia menyebut, lima di antaranya telah diperiksa. Para saksi yang diperiksa hari ini adalah KJSB Raden Muhamad Lukman Fauzi Parikesit, perwakilan dari Kementerian ATR/BPN, perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Bapeda Kabupaten Tangerang.

"Hari ini kami menambah beberapa orang saksi, yang sebelumnya kita question and reply kita formilkan, kita periksa lima orang saksi" ujar Djuhandhani.

Bareskrim Polri ikut menelisik polemik pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Sejak dimulainya penyelidikan, Bareskrim Polri telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan terkait terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan dan menyiapkan pasa...

Selengkapnya