Polda Metro Jaya Gelar Sidang Etik Kasus Dugaan Pemerasan Akbp Bintoro

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 29 Jan 2025 18:39 WIB

Polda Metro Jaya memastikan akan menyelesaikan proses penyidikan dan menggelar sidang etik terhadap AKBP Bintoro terkait kasus pemerasan. Polda Metro Jaya akan gelar sidang etik AKBP Bintoro terkait dugaan pemerasan. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya memastikan Propam akan menyelesaikan proses penyidikan dan menggelar sidang etik terhadap mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terkait kasus dugaan pemerasan.

"Propam akan selesaikan proses penyidikan dan segera lakukan sidang etik terhadap yang bersangkutan (AKBP Bintoro)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (29/1).

Selain itu, Ade mengungkapkan pihaknya juga telah melakukan klarifikasi terhadap korban. Menurut Ade ada dugaan keterlibatan selain AKPB Bintoro di kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan menemukan dugaan keterlibatan pihak lain di kasus tersebut," kata Ade.

Pengusutan kasus ini menurut Ade melibatkan Paminal Polda Metro Jaya bersama Paminal Propam Mabes Polri.

Sebelumnya dilaporkan empat anggota polisi menjalani penempatan khusus (patsus) buntut dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus.

"4 orang telah dipatsus (penempatan khusus) dalam tahap penyelidikan di Bid Propam Polda Metro Jaya, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang," kata Ade saat dikonfirmasi, Selasa (28/1).

Empat orang itu adalah B (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel) dan ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel).

Ade Ary mengatakan pendalaman terkait peristiwa masih terus berjalan.

Satu dari empat anggota yang dipatsus itu diketahui adalah AKBP Bintoro. Ia sebelumnya telah buka suara. Bintoro membantah telah melakukan pemerasan Rp20 miliar terhadap tersangka kasus pembunuhan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Ada dua tersangka dalam kasus itu yakni Arif Nugroho (AN) othername Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto. Kasus bergulir ketika AKBP Bintoro menjabat sebagai Kasat Reskrim.
"Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah," kata Bintoro.

(mnf/dal)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya