ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Kamis, 06 Feb 2025 06:47 WIB
Surabaya, CNN Indonesia --
Penyidik Polda Jawa Timur masih bungkam soal penyelidikan dan pemeriksaan dua perusahaan pemegang hak guna bangunan (HGB) seluas 656 hektare di laut Sidoarjo.
Kedua perusahaan, yakni PT Surya Inti Permata (PT SIP) dan PT Semeru Cemerlang (PT SC) disebut sudah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jatim.
Namun, soal hasil pemeriksaan itu, penyidik yang menangani perkara ini, yakni Kasubdit Harda Bangtah AKBP Deky Hermansyah masih bungkam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
CNNIndonesia.com sudah berupaya menghubunginya melalui pesan singkat dan panggilan telepon. Namun yang bersangkutan enggan memberikan respons.
Padahal sebelumnya, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman mengatakan, pihaknya sudah memeriksa perusahaan pemilik HGB 656 hektare di laut Sidoarjo.
"Yang jelas sudah dimintai keterangan," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jumat (31/1).
Namun Farman tidak menjelaskan dengan item kapan dan seputar apa materi pemeriksaan itu. Menurutnya Kasubdit Harda Bangtah AKBP Deky Hermansyah lah yang akan memberikan keterangan.
"Silakan langsung ke Kasubdit Harda AKBP Deky," ucapnya.
Terungkapnya tiga Hak Guna Bangunan (HGB) 656 hektare di perairan Sidoarjo mengejutkan publik. Kanwil ATR/BPN Jatim menyebut, pemilik HGB tersebut adalah PT Surya Inti Permata (PT SIP) dan PT Semeru Cemerlang (PT SC).
PT SIP memiliki dua bidang dengan luas masing-masing 285,16 hektare dan 219,31 hektare, sementara PT SC memiliki satu bidang seluas 152,36 hektare. HGB ini diterbitkan pada tahun 1996 dengan masa berlaku 30 tahun, dan akan berakhir pada 2026.
Keberadaan HGB di atas perairan ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan sosial, terutama bagi masyarakat pesisir di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
Di sisi lain, Bareskrim Polri terus menyelidiki kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB-SHM yang berada di wilayah pagar laut Tangerang sejak 10 Januari 2025.
Pengusutan kasus itu disebut perintah langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam kasus ini, Bareskrim menemukan dugaan tindak pidana berupa penyalahgunaan wewenang hingga tindak pidana pencucian uang. Kasus itu pun sudah baik ke tahap penyidikan.
(frd/dal)
[Gambas:Video CNN]