ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Nasaruddin Umar telah menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 hijriah/2025 masehi.
SEB tersebut bertujuan agar pemerintah daerah melalui dinas pendidikan, kantor wilayah kementerian agama provinsi dan kantor kementerian agama kabupaten/kota menyusun dan menetapkan rencana pembelajaran selama bulan Ramadan.
Terdapat sejumlah poin penting yang diatur dalam SEB dimaksud.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, pada 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4 dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah atau madrasah atau satuan pendidikan keagamaan.
Kedua, pada tanggal 6 sampai dengan 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah atau madrasah atau satuan pendidikan keagamaan.
"Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama," sebagaimana bunyi isi SEB tersebut.
Kegiatan tersebut di antaranya, bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman serta kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa dan akhlak mulia.
Kemudian bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing- masing.
Poin ketiga yaitu pada tanggal 26, 27 dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7 dan 8 April 2025 merupakan libur bersama idulfitri bagi sekolah atau madrasah atau satuan pendidikan keagamaan.
Selama libur idulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
Kegiatan pembelajaran di sekolah atau madrasah atau satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada 9 April 2025.
SEB tersebut juga mengatur kewajiban bagi para pihak terkait. Bagi pemerintah daerah agar menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah. Pemerintah daerah juga diminta menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.
Untuk kantor wilayah kementerian agama provinsi atau kantor kementerian agama kabupaten/kota agar menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani madrasah atau satuan pendidikan keagamaan.
Kemudian menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah atau satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan.
Sementara untuk orang tua atau wali diminta untuk membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah, serta memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.
(ryn/yoa/isn)
[Gambas:Video CNN]