Pj Gubernur Tak Akan Perpanjang Hgb 656 Hektare Di Laut Sidoarjo

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 22 Jan 2025 20:12 WIB

Surabaya, CNN Indonesia --

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menegaskan tidak akan memperpanjang masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) lahan 656 hektare di laut Sidoarjo, Jawa Timur.

Adhy mengatakan perpanjangan masa berlaku HGB juga harus menyertakan rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.

Dia pun memastikan, Plt Bupati Sidoarjo Subandi sudah menyatakan tidak akan meneken persetujuan bila ada permohonan perpanjangan masa berlaku HGB 656 hektare tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu menjadi kewenangan dari BPN atas rekomendasi dari wilayah kabupten/kota. Tadi sudah berdiskusi juga tergantung Bupati Sidoarjo dan beliau juga tidak menandatangani rekomendasi itu [bila ada] perpanjangan," kata Adhy di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (22/1).

Selain itu, Adhy tetap meminta Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim untuk terus melakukan pemeriksaan tentang penggunaan tata ruang laut, serta berkoordinasi dengan Kanwil BPN Sidoarjo untuk hasil investigasi.

Adhy mengatakan, dari hasil investigasi sementara menunjukkan bahwa tidak ada aktivitas ekonomi di kawasan laut tersebut sampai saat ini.

"Kita lihat sesuai dengan aturan bahwa zona 1, 0 sampai 12 mil ya. Semenjak 2014, UU itu memang jadi kewenangan provinsi, dan tentu perizinan terkait dengan pengunaan zona laut sesuai dengan laut itu dibagi menjadi zona industri, biota laut, dan zona kabel laut dan itu untuk penggunannya dilihat dari hasil investigasi tidak ada kegiatan untuk ekonomi di tanah tersebut," ucapnya.

Terungkapnya tiga Hak Guna Bangunan (HGB) 656 hektare di perairan Sidoarjo mengejutkan publik. Kanwil Kementerian ATR/BPN menyebut, pemilik HGB tersebut adalah PT Surya Inti Permata (PT SP) dan PT Semeru Cemerlang (PT SC).

PT SP memiliki dua bidang dengan luas masing-masing 285,16 hektare dan 219,31 hektare, sementara PT SC memiliki satu bidang seluas 152,36 hektare. HGB ini diterbitkan pada tahun 1996 dengan masa berlaku 30 tahun, dan akan berakhir pada 2026.

Keberadaan HGB di atas perairan ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan sosial, terutama bagi masyarakat pesisir di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Hingga berita ini ditulis, CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan terkait dair PT SC dan PT SP.

(frd/kid)

Selengkapnya