Pj Gubernur Jakarta: Urus Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung Kini Cuma 17-30 Menit

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Liputan6.com, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan, layanan untuk mengurus penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di DKI kini dapat dilakukan 17-30 menit saja.

Hal ini disampaikan Teguh saat mendampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI Maruarar Sirait dalam kunjungan kerja ke Mal Pelayanan Publik Jakarta di Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).

"Untuk rumah tinggal maksimal dua lantai, pengurusan PBG dapat diselesaikan dalam waktu 10 jam, setelah seluruh persyaratan dipenuhi oleh pemohon. Bahkan hari ini kita bisa selesaikan dalam waktu 17 hingga 30 menit," kata Teguh.

Percepatan penerbitan PBG dilakukan dengan cara memanfaatkan teknologi untuk mengintegrasikan information terkait bangunan gedung, seperti sistem information perizinan, kependudukan, retribusi daerah, serta tata ruang dan informasi geospasial di wilayah DKI Jakarta.

Data yang sudah terintegrasi ini akan mempermudah pemrosesan PBG. Oleh sebab itu, proses penilaian teknis dapat dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan akurat.

Teguh bilang, layanan PBG dapat diakses oleh warga Jakarta melalui JakEVO yang merupakan sistem pendukung perizinan daerah milik Pemprov Jakarta. Sistem ini dapat diakses oleh pemohon secara mobile.

"(JakEVO) memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan secara cepat dan transparan. Seluruh jenis PBG dapat diproses lebih cepat," ucap Teguh.

Selengkapnya