ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Salah satu pasalnya mengatur soal syarat pemberian izin bagi ASN di lingkungan Pemprov Jakarta yang ingin mempunyai istri lebih dari satu othername poligami.
Sontak, hal ini mengundang polemik di tengah masyarakat. Menyikapi itu, Penjabat (Pj.) Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi menegaskan bahwa Pergub Nomor 2 Tahun 2025 bukan untuk mendukung ASN berpoligami.
Dia mengatakan Pergub yang mengatur tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian tersebut dibuat justru untuk melindungi keluarga ASN.
"Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami," kata Teguh saat dijumpai di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat malam (17/1/2025), dilansir Antara.
Teguh menjelaskan, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 mengatur tentang pengetatan perkawinan dan perceraian ASN Jakarta. Kata Teguh, ASN yang mau berpoligami atau bercerai harus mendapat izin atasan.
"Memang kita ingin agar perkawinan, perceraian yang dilakukan oleh ASN di DKI Jakarta itu bisa benar-benar terlaporkan, sehingga itu nanti juga untuk kebaikan," kata Pj Gubernur Jakarta.
Dengan demikian, menurut Teguh, Pergub ini dapat lebih melindungi pihak keluarga maupun anak-anak dari ASN. Sehingga Teguh menekankan bahwa terbitnya peraturan tersebut bukan berarti untuk melanggengkan poligami.
Selain itu, kata Teguh, pengesahan peraturan tersebut bukan hal yang instan, melainkan sudah dibahas cukup lama sejak tahun 2023.
Pembahasan peraturan itu juga dikatakan Teguh sudah melibatkan berbagai pihak, bukan hanya satu OPD (Organisasi Perangkat Daerah) melainkan seluruhnya.
"Selain itu juga sudah melibatkan berbagai kementerian, termasuk juga sudah harmonisasi dengan Kanwil, Kemenkumham dan juga stakeholder lainnya," ujar Teguh.
Baca juga Terbitkan Pergub ASN Boleh Poligami, Pemprov Jakarta: Sudah Sesuai Tata Cara Izin Perkawinan dan Perceraian
Polemik pegawai negeri sipil pria boleh berpoligami, kembali mencuat. Dalam peraturan pemerintah juga ditegaskan, PNS wanita tidak boleh menjadi istri kedua atau ketiga dan seterusnya. Apa alasannya, bersama Skolastika Sylvia, mari kita diskusi.