ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Kamis, 16 Jan 2025 16:31 WIB
![Lae, Saya Tunjuk Jadi Hakim Ronald Tannur Kejagung mengungkap penunjukan itu disampaikan eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono secara langsung saat bertemu Erintuah Damanik pada 5 Maret 2024.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2025/01/15/eks-ketua-pn-surabaya-rudi-suparmono-resmi-ditahan-kejagung-6_169.jpeg?w=650&q=90)
Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap momen mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono menunjuk Erintuah Damanik sebagai Ketua Majelis Hakim kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut penunjukan itu disampaikan Rudi secara langsung saat bertemu Erintuah pada 5 Maret 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Qohar mengatakan hal itu dilakukan Rudi setelah dua kali bertemu dengan Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur. Dalam dua pertemuan itu, kata dia, Lisa meminta Rudi menunjuk Erintuah sebagai Ketua Majelis Hakim.
"RS mengatakan kepada terdakwa Erintuah Damanik sambil menepuk pundaknya dan berkata 'Lae, ada saya tunjuk Lae sebagai Ketua Majelis, anggotanya Mangapul dan Heru atas permintaan Lisa'," ujarnya kepada wartawan, dikutip Kamis (16/1).
Setelah pertemuan Rudi dan Erintuah itulah, kata dia, PN Surabaya mengeluarkan penetapan Majelis Hakim dengan nomor: 454/Pid.B/2024/PN Surabaya yang ditandatangani oleh Wakil Ketua atas nama Ketua PN Surabaya.
Penetapan itu berisi susunan Majelis Hakim kasus Tannur dengan Erintuah menjadi Ketua Majelis, sementara Heru dan Mangapul sebagai anggota. Di sisi lain, ia mengatakan pelimpahan kasus Tannur telah dilakukan sejak 22 Februari 2024.
"Artinya, sejak perkara dilimpahkan ke pengadilan 12 hari kemudian, baru ada penetapan penunjukan majelis hakim yang menandatangani perkara Ronald Tannur," ujarnya.
Setelah penetapan tersebut, ia mengatakan, Lisa langsung menghubungi ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja untuk meminta uang terkait pengurusan perkara agar Ronald dibebaskan.
Lisa meminta sebesar SGD 250.000 kepada Meirizka untuk biaya pembebasan namun belum dapat dipenuhi sehingga harus ditalangi dirinya terlebih dahulu.
Sebelumnya Kejagung resmi menetapkan mantan ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Rudi yang saat itu menjabat sebagai Ketua PN Surabaya disebut sempat bertemu dengan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat untuk membahas susunan Majelis Hakim kasus pembunuhan.
Selain itu, Rudi juga diberi jatah suap sebesar SGD 63.000 terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Uang suap itu diterima Rudi secara terpisah dari Lisa dan dari Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
(tfq/fra)
[Gambas:Video CNN]