Pengasuh Panti Asuhan Di Surabaya Dilaporkan Soal Dugaan Pencabulan

Sedang Trending 5 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Pemilik sekaligus pengasuh salah satu panti asuhan di Kota Surabaya berinisial NK (61) dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Direktur Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UKBH FH Unair) Sapta Aprilianto mengatakan, NK diduga sudah melakukan pencabulan itu selama tiga tahun terkahir kepada korban berusia 15 tahun, yang merupakan anak asuh di panti tersebut.

"Pengasuh panti asuhan itu melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada beberapa anak di panti asuhan tersebut, anak-anak itu di bawah 15 tahun, dan itu sudah berlangsung kurang lebih tiga tahun," kata Sapta ditemui di Kampus B Unair, Surabaya, Jumat (31/1).

Sapta mengatakan, hal itu bermula saat ada anak panti asuhan yang kabur. Ia kemudian mengadu ke seseorang berinisial S (41) tentang dugaan pencabulan yang dilakukan oleh NK.

"Ada beberapa anak yang kabur, kemudian datang kepada pelapor S, dia memberikan informasi bahwa di dalam informasi terjadi kekerasan seksual terhadap para anak-anak yang di dalam panti asuhan," ucapnya.

Saat melakukan aksinya, Sapta mengatakan, NK diduga menggunakan relasi kuasanya agar korban mau menuruti dan dicabuli.

"Ini relasi kuasa, mereka enggak ada pilihan lain, ya seperti ini, salah satu modus kejahatan ini, karena yang satu berkuasa, yang satu di bawah kekuasaan. Ya terjadi lah," ucapnya.

S bersama UKBH FH Unair yang mendampingi korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan NK itu ke Polda Jawa Timur. Laporan diterima dengan Nomor: LP/B/165/I/2025/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 30 Januari 2025.

Sapta menyebut, korban yang telah melaporkan perbuatan NK sementara ini masih berjumlah satu. Namun tak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah.

"Karena ini yang melapor baru satu, tapi dari 1 ini masih pengembangan, bisa jadi berkembang dari satu itu," katanya.

Selain itu Tim UKBH FH Unair juga sedang melakukan pendampingan psikologis ke korban dengan melibatkan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pusat Pembelajaran Pemberdayaan Perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan (UPT PPA DP3AK) Provinsi Jawa Timur, UPT PPA DP3AK Kota Surabaya, serta Lembaga
Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur.

"Sedang dilakukan assessment, pendampingan psikis, tadi pagi juga sudah dilakukan assesmen korban untuk mengetahui trauma yang terjadi akibat perbuatan terduga pelaku," ucapnya.

Selain itu, menurut keterangan yang diberikan S kepada Tim UKBH FH UNAIR, panti asuhan milik NK juga diduga tidak memiliki izin atau legalitas untuk menjalankan aktivitas sebagai panti asuhan atau pengasuhan anak.

"Atas hal tersebut kami sedang berusaha untuk mendapatkan konfirmasi kepada Dinas Sosial atau instansi terkait," ucapnya.

Atas dugaan kekerasan seksual ini, Sapta memohon kepada pihak kepolisian khususnya dari Polda Jawa Timur agar dapat dengan segera mengusut tuntas terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan anak ini.

"Apalagi menurut keterangan dari S saat ini terdapat 1 anak perempuan dan 1 remaja laki-laki yang masih tinggal di panti asuhan tersebut bersama dengan terlapor NK sehingga kami khawatir dengan keselamatan anak-anak tersebut," pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto membenarkan pihaknya sudah menerima laporan itu. Saat ini perkatayiti sedang ditangani Ditreskrimum Polda Jatim.

"Saat ini sedang ditindaklanjuti oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Timur sejak didalami, dan informasi yang kami terima, sementara ini ya korbannya ini lebih dari satu. Jadi sekali lagi kasus ini sedang didalami," kata Dirmanto.

Selengkapnya