Pemilik Ponpes Dan Guru Ngaji Di Jaktim Jadi Tersangka Pencabulan Santri

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menetapkan seorang pemilik pondok pesantren (ponpes) di Duren Sawit, Jakarta Timur berinisial CH (47) dan guru ngaji berinisial MCN (26) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan santri.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan polisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laporan pertama terkait dugaan pencabulan terhadap MCN selaku guru ngaj di ponpes tersebut yang diduga terjadi pada 2021-2024.

"Yang bersangkutan melakukan pencabulan kepada yang dilaporkan kepada kami ini ada 3 orang," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Selasa (21/1).

Ketiga korban yakni ARD (18), IAM (17), serta YIA (15). Ketiganya adalah murid dari MCN yang merupakan guru ngaji di ponpes tersebut.

Nicolas menerangkan dalam aksinya MCN bermodus mengajak korban untuk masuk ke kamar dan meminta untuk diajak.

"Modusnya adalah meminta korban untuk memijat, dan setelah itu setelah pelaku terangsang, di mana alat vitalnya sudah tegang dan selanjutnya korban disuruh tidur dan akhirnya pelakumenindih layaknya berhubungan suami istri, itu yang dapat kami sampaikan," tutur dia.

Dalam aksinya itu, kata Nicolas, MCN juga turut memberikan sejumlah uang hingga diperlakukan istimewa sebagai 'imbalan'.

"Uang yang dikasih berkisar 20-50 ribu dan diajak juga jalan jalan, setelah melakukan itu dikasih uang, diperlakukan istimewa dari teman-teman santri lainnya, termasuk menggunakan handphone dan sebagainya, pokoknya diperlakukan istimewa," ucap Nicolas.

Lalu, laporan polisi kedua terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oleh CH selaku pemilik ponpes pada rentang waktu 2019-2024. Total ada dua korban dari CH yakni MFR (17) dan RN (17).

Nicolas mengungkapkan aksi tak senonoh yang dilakukan oleh CH ini dilakukan di dalam kamar khusus untuk pimpinan ponpes dan di rumahnya.

Dilakukan berkali-kali

Nicolas juga membeberkan aksi bejat CH itu bahkan sudah beberapa kali dipergoki oleh istri dan saudaranya.

"Anehnya juga, sudah beberapa kali kepergok oleh istrinya dan juga saudaranya, dan sudah diingatkan untuk tidak melakukan hal itu kepada para santri. Tapi masih tetap dan tetap dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren ini," ucap Nicolas.

Kata Nicolas, modus yang digunakan oleh CH ini serupa dengan MCN. Yakni dengan mengajak korban ke kamar dan minta untuk dipijat. Bedanya, CH juga berdalih bahwa tindakan itu bisa menyembuhkan penyakit.

"Pelaku terangsang, dengan harapan bahwa kalau sudah terangsang dan terpuaskan nafsunya, maka penyakit yang ada di dalam tubuh tersangka akan keluar dan tersangka akan sembuh. Itu yang selalu disampaikan kepada korban untuk melakukan kegiatan sejenis onani, untuk mengeluarkan sperma daripada si tersangka itu sendiri," tutur dia.

Seperti MCN, CH juga memberikan imbalan berupa uang hingga mengajak korban ke tempat rekreasi agar korban tak menceritakan perbuatan yang dilakukannya.

Kini, pemilik ponpes serta guru ngaji itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(dis/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya