ARTICLE AD BOX
Surabaya, CNN Indonesia --
Polisi menetapkan NK (61) pemilik panti asuhan di Kota Surabaya, sebagai tersangka pencabulan kepada sejumlah anak di bawah umur.
Hasil penyidikan mengungkap aksi bejat pria 61 tahun itu sudah berlangsung tiga tahun terakhir, sejak 2022. Korbannya diduga lebih dari satu orang.
"Tersangka ini inisial NK, laki-laku umur 61, perannya melakukan persetubuhan dan atau pencabulan kepada korban juga kekerasan fisik kepada korban," kata Dirreskrimum Polda Jawa Timur Kombes Farman di Mapolda Jatim, Senin (13/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Farman mengatakan, TKP kejadian tersebut merupakan bekas panti asuhan yang dimiliki tersangka dan dikelola bersama istrinya. Di tempat itu dia menampung sekitar lima anak.
"Tersangka ini merupakan pemilik rumah penampungan anak asuh yang dahulunya merupakan Panti Asuhan BK yang beralamat di Kota Surabaya," ucapnya.
Namun, kata Farman, pada Februari 2022 istri tersangka mengajukan cerai dan meninggalkan rumah tersangka karena kerap mendapat kekerasan verbal maupun psikis dari NK.
"Awalnya rumah penampungan anak asuh dikelola oleh tersangka dan istrinya namun pada tanggal 14 Februari 2022 istri tersangka mengajukan cerai," ujar Farman.
Kemudian di saat yang bersamaan, perizinan panti asuhan itu habis di tahun 2022 dan tidak pernah diperpanjang lagi oleh tersangka.
Aksi bejat tersangka itu dimulai sejak ia pisah dengan istrinya, yang mana NK mulai tidur satu kamar dengan anak asuhnya yang perempuan.
"Nah pada saat istri tersangka ini meninggalkan rumah tersebut, mulailah tersangka melakukan aksinya. Tersangka tidur sekamar dengan anak asuh berjenis kelamin perempuan," katanya.
Selain itu, tersangka juga kerap membangunkan seorang korban saat tidur malam lalu diajak ke kamar kosong untuk memuaskan nafsunya.
"Yang mana pada malam harinya, ketika korban tidur dan kemudian dibangunkan lalu diajak ke kamar kosong dan selanjutnya tersangka melakukan persetubuhan dengan korban," kata Farman.
Perbuatan bejat itu terus dilakukan NK kepada para korban hingga terakhir tanggal 20 Januari 2025.
"Ini kejadian sejak Januari 2022 berulang hingga terakhir kali kejadian pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025," tuturnya.
Farman juga menyebut, awalnya ada lima orang anak yang menghuni panti asuhan tersebut. Namun karena kerap terjadi perbuatan tak senonoh oleh NK, tiga anak di antaranya kabur.
Sedangkan dua korban yang diamankan di TKP saat penangkapan NK, telah dievakuasi ke sebuah shelter anak untuk mendapat penanganan psikologis maupun psikis.
"Awalnya memang di panti ini ada lima penghuni, yang mana setelah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kemudian tiga diantaranya meninggalkan panti tersebut, sehingga pada saat kita lakukan penangkapan kemarin, yang ada di panti cuma dua orang, yang saat ini juga di tampung di shelter," ucap Farman.
Akibat perbuatannya NK dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Huruf b UU No. 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara untuk UU perlindungan anak, sedangkan UU pidana kekerasan seksual yaitu 12 tahun penjara," tandas Farman.
NK sebelumnya dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Direktur Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UKBH FH Unair) Sapta Aprilianto mengatakan, NK diduga sudah melakukan pencabulan itu selama tiga tahun terakhir kepada korban berusia 15 tahun, yang merupakan anak asuh di panti tersebut.
"Pengasuh panti asuhan itu melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada beberapa anak di panti asuhan tersebut, anak-anak itu di bawah 15 tahun, dan itu sudah berlangsung kurang lebih tiga tahun," kata Sapta ditemui di Kampus B Unair, Surabaya, Jumat (31/1).
Sapta mengatakan, hal itu bermula saat ada anak panti asuhan yang kabur. Ia kemudian mengadu ke seseorang berinisial S (41) tentang dugaan pencabulan yang dilakukan oleh NK.
"Ada beberapa anak yang kabur, kemudian datang kepada pelapor S, dia memberikan informasi bahwa di dalam informasi terjadi kekerasan seksual terhadap para anak-anak yang di dalam panti asuhan," ucapnya.
Saat melakukan aksinya, Sapta mengatakan, NK diduga menggunakan relasi kuasanya agar korban mau menuruti dan dicabuli.
"Ini relasi kuasa, mereka enggak ada pilihan lain, ya seperti ini, salah satu modus kejahatan ini, karena yang satu berkuasa, yang satu di bawah kekuasaan. Ya terjadi lah," ucapnya.
S bersama UKBH FH Unair yang mendampingi korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan NK itu ke Polda Jawa Timur. Laporan diterima dengan Nomor: LP/B/165/I/2025/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 30 Januari 2025.
(frd/gil)
[Gambas:Video CNN]