Pemilik Hgb Di Laut Sidoarjo Sempat Minta Perpanjangan Masa Guna

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Surabaya, CNN Indonesia --

Plt Bupati Sidoarjo Subandi mengaku sempat didatangi pihak perusahaan yang meminta rekomendasi perpanjangan masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) dengan full luas 656 hektare di wilayah laut Sidoarjo, Jawa Timur.

Subandi yang juga Bupati Sidoarjo terpilih mengatakan, pihak perusahaan meminta rekomendasi perpanjangan izin HGB, untuk digunakan sebagai agunan di bank.

"Kapan hari itu, satu bulan yang lalu, pernah [datang] ke kita, itu miliknya PT, itu dijaminkan di perbankan, dia mau perpanjang HGB-nya," kata Subandi di Sidoarjo, Kamis (23/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, mantan kader PKB itu mengaku menolak permintaan rekomendasi yang diajukan pihak perusahaan itu. Sebab menurutnya, position lahan itu masih tumpang tindih.

"Dia minta izin, sudah kita sampaikan, jangan dulu, karena masih ada tumpang tindih dengan punyanya petani tambak dan lain-lain. Kita sebagai pejabat baru, kita harus hati-hati," ucapnya.

Sebelumnya, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menegaskan tidak akan memperpanjang masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) lahan 656 hektare di laut Sidoarjo.

Adhy mengatakan perpanjangan masa berlaku HGB juga harus menyertakan rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.

Dia pun memastikan bahwa Subandi selaku Plt Bupati Sidoarjo pun tidak akan menandatangani persetujuan bila ada permohonan perpanjangan masa berlaku HGB 656 hektare tersebut.

"Itu menjadi kewenangan dari BPN atas rekomendasi dari wilayah kabupten/kota. Tadi sudah berdiskusi juga tergantung Bupati Sidoarjo dan beliau juga tidak menandatangani rekomendasi itu [bila ada] perpanjangan," kata Adhy di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (22/1).

Terungkapnya keberadaan tiga HGB di atas lahan 656 hektare di perairan Sidoarjo mengejutkan publik.

Kanwil Kementerian ATR/BPN menyebut, pemilik HGB tersebut adalah PT Surya Inti Permata (PT SIP) dan PT Semeru Cemerlang (PT SC).

PT SIP memiliki dua bidang dengan luas masing-masing 285,16 hektare dan 219,31 hektare, sementara PT SC memiliki satu bidang seluas 152,36 hektare. HGB ini diterbitkan pada tahun 1996 dengan masa berlaku 30 tahun, dan akan berakhir pada 2026.

Keberadaan HGB di atas perairan tersebut menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan sosial, terutama bagi masyarakat pesisir di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. 

(frd/kid)

Selengkapnya