Pemerintah Siapkan Undang-undang Transfer Of Prisoners, Menko Yusril Optimistis Rampung Cepat

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia berencana membentuk undang-undang khusus terkait mekanisme pemindahan narapidana atau transportation of prisoners. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dalam acara Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).

“Draf undang-undangnya sudah ada di Kementerian Hukum. Undang-undangnya hanya beberapa pasal saja, jadi mudah-mudahan segera selesai,” ujar Yusril dikutip dari Antara, Minggu (19/1/2025).

Yusril menjelaskan bahwa langkah ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang mengatur bahwa mekanisme pemindahan narapidana perlu ditetapkan dalam undang-undang tersendiri. Ia menegaskan bahwa aturan lain seperti undang-undang tentang bantuan hukum timbal balik (MLA) tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk transportation narapidana.

“Walaupun sekarang ini bisa dilakukan dengan perjanjian bilateral, tetapi lebih baik kita bikin undang-undangnya supaya tidak ada keraguan lagi,” tambahnya.

Yusril mengakui bahwa pemindahan narapidana asing yang dilakukan pemerintah selama ini merupakan hasil kebijakan diskresi Presiden Prabowo Subianto. Sebagai contoh, pada Desember 2024, Indonesia memindahkan Mary Jane, seorang terpidana mati kasus penyelundupan heroin, ke Filipina berdasarkan pengaturan praktis yang ditandatangani Yusril dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul T. Vasquez.

Selain itu, lima anggota Bali Nine, terpidana kasus penyelundupan narkotika, juga telah dipindahkan ke Australia pada bulan yang sama. Kesepakatan pengaturan praktis untuk pemindahan ini diteken oleh Yusril dan Menteri Dalam Negeri Australia, Tony Burke.

“Karena undang-undang khusus belum ada, maka terbuka ruang bagi Presiden untuk merumuskan kebijakan yang sifatnya diskresi,” jelas Yusril.

Selengkapnya