Pemerintah: Pagar Laut Tangerang Langgar Aturan

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pemanfaatan ruang laut tanpa memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan pelanggaran.

Hal itu disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL) Kusdiantoro merespons pemagaran sepanjang 30 kilometer di perairan Laut Tangerang, Provinsi Banten.

Dalam diskusi publik yang berlangsung di Jakarta, Rabu (7/1), Kusdiantoro mengatakan pemagaran laut mengindikasikan upaya untuk mendapatkan hak atas tanah di perairan laut secara tidak benar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kegiatan tersebut dapat menjadikan pemegang hak berkuasa penuh dalam menguasai, menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati dan berpotensi menyebabkan perubahan fungsi ruang laut.

Selain itu, kata dia, pemagaran laut tidak sesuai dengan praktik internasionalUnited Nations Convention connected nan Law of nan Sea(UNCLOS 1982).

"Paradigma hukum pemanfaatan ruang laut telah berubah menjadi rezim perizinan, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 3/PUU-VIII/2010. Tujuannya adalah memastikan ruang laut tetap menjadi milik bersama yang adil dan terbuka untuk semua," kata Kusdiantoro.

Dalam diskusi tersebut, Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menekankan kolaborasi lintas lembaga untuk menangani isu tersebut. Kata Hery, Ombdusman dapat melakukan investigasi apabila ditemukan indikasi malapraktik termasuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di laut.

"Hasil investigasi dapat menjadi dasar bagi tindakan hukum lebih lanjut," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI) Rasman Manafi menggarisbawahi pemagaran laut bertentangan dengan prinsip keadilan dalam pengelolaan ruang laut. Ia menyerukan penguatan pengawasan untuk mencegah privatisasi ruang laut dan memastikan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaannya.

Penilaian tersebut diamini oleh Ketua HAPPI Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Ditjen PSDKP KKP Sumono Darwinto yang menuturkan pelanggaran serupa juga terjadi di banyak daerah tanpa KKPRL.

"Sanksi administratif seperti denda hingga pembongkaran dapat dikenakan kepada pelanggar," ucap dia.

Sementara itu, Plt. Direktur Penataan Ruang Laut, Suharyanto menegaskan pengawasan yang penting untuk mencegah privatisasi ruang laut. Ia menambahkan pemberian Sertifikat Hak Milik (SHM) di ruang laut bertentangan dengan UUD 1945 karena mengancam hak masyarakat tradisional.

KKP, lanjut dia, telah melakukan investigasi sejak September 2024, termasuk menganalisis peta citra satelit dan rekaman geotagging selama 30 tahun terakhir.

"Hasilnya menunjukkan bahwa area tersebut tidak pernah berbentuk darat/tanah dan didominasi sedimentasi, bukan abrasi," ungkap dia.

Dalam diskusi tersebut, Analis Pertanahan Paberio Napitupulu mengungkapkan Kementerian ATR/BPN dapat mencabut sertifikat yang diterbitkan secara malaadministratif. Hal ini untuk memastikan hanya wilayah darat yang dapat memiliki sertifikat hak atas tanah.

Berdasarkan laporan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten, pemagaran sepanjang 30,16 km di Tangerang telah mengganggu ribuan nelayan dan pembudidaya ikan. DKP telah menerima laporan sejak Juni 2024 dan melakukan inspeksi lapangan pada September 2024 guna mencari solusi.

Diskusi tersebut dihadiri 16 kepala desa yang terkait dengan isu pemagaran laut, perwakilan nelayan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Masyarakat Perikanan Nusantara (MPN), pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.

(ryn/ugo)

Selengkapnya