ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia mewacanakan pemulangan mantan tokoh militan Jamaah Islamiyah, Encep Nurjaman othername Hambali, dari penjara militer Amerika Serikat di Guantanamo, Kuba.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra saat ditemui usai menghadiri acara Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta, Jumat malam (17/1/2025).
Hambali merupakan teroris yang diduga sebagai otak dari tragedi Bom Bali 2002. Hambali sempat melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya hingga berhasil ditangkap dan kemudian ditahan di Guantanamo atas permintaan Amerika Serikat.
Akan tetapi, perkara Hambali belum mendapat kepastian hukum karena belum diadili oleh penegak hukum setempat.
"Bagaimanapun Hambali adalah warga negara Indonesia. Betapa pun salah warga negara kita di luar negeri, tetap kita harus berikan perhatian," ujar Yusril Ihza Mahendra, dilansir Antara.
Menurut Yusril, kasus Hambali telah kedaluwarsa jika diadili berdasarkan hukum Indonesia. Pasalnya, kasus terorisme yang melibatkan Hambali terjadi sekitar 23 tahun lalu.
"Berdasarkan hukum Indonesia, sebenarnya, kalau kejahatan itu diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, itu ada kedaluwarsanya. Kalau lebih 18 tahun, perkara itu sudah tidak bisa dituntut lagi," jelas Yusril.
Karena itu, Yusril menyebut pihaknya akan berdiskusi lebih lanjut dengan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah Indonesia nantinya juga akan membicarakan wacana pemulangan Hambali dengan Pemerintah Amerika Serikat.
"Sekarang kan juga kami masih belum tahu kewenangan siapa, Amerika Serikat atau Kuba? Karena wilayahnya (Guantanamo) ada di Kuba, dan sampai hari ini dia sudah ditahan cukup lama di Guantanamo, tanpa diadili," kata Yusril.
Akhir Agustus, Jaksa pengadilan militer AS di Guantanamo, Kuba, membacakan dakwaan kepada tersangka teroris asal Indonesia, Encep Nurjaman dan dua tersangka teroris asal Malaysia. Namun bacaan ini, menurut tim pembela, tak bisa sepenuhnya dipahami te...