Pemerintah Ingin Lantik Duluan Kepala Daerah Tak Ada Sengketa Di Mk

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 10 Jan 2025 16:41 WIB

Menkohumhamimipas Yusril mnegatakan mengatakan pemerintah mempertimbangkan akan lantik duluan para kepala daerah terpilih tanpa ada gugatan sengketa di MK. Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (ANTARA FOTO/FAUZAN)

Jakarta, CNN Indonesia --

Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah mempertimbangkan akan lantik duluan para kepala daerah terpilih yang tak memiliki sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Nah pemerintah itu berkeinginan supaya mudah-mudahan smooth ya, sengketa ini jalan terus di MK, tetapi yang tidak ada sengketa ya bisa dipertimbangkan untuk di bagaimana apakah dilantik lebih dulu," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (10/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusril menjelaskan ada dua putusan MK terkait pelantikan kepala daerah yang perlu mendapatkan klarifikasi langsung dari MK. Pemerintah, lanjutnya, juga akan membicarakan dengan DPR nantinya terkait dua putusan MK ini.

Yusril mengatakan bakal berdiskusi khusus dengan Menteri Dalam Negeri untuk memecahkan masalah teknis soal aturan MK terkait pelantikan kepala daerah ini supaya tidak ada masalah di lapangan.

"Karena ada dua putusan MK yang pertimbangan hukumnya itu agak menimbulkan keragu-raguan, apakah MK menghendaki pelantikan itu nanti, serentak, apabila sudah selesai sengketa ataukan bisa dilantik yang tidak sengketa lebih dulu," kata dia.

Dalam pasal 22A Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 mengatur para calon peraih suara terbanyak akan dilantik pada Februari 2025.

Dalam aturan tersebut, pemerintah akan menggelar dua kali pelantikan kepala daerah serentak.

Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.

Sementara pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.

Meski begitu, Perpres itu memperbolehkan pelantikan kepala daerah dapat dilaksanakan setelah tanggal itu. Namun, pelantikan tersebut hanya berlaku dengan tiga kondisi di pasal 2A ayat (3).

Pertama, perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. Kedua, putaran kedua untuk Pilgub DKI Jakarta. Ketiga, keadaan memaksa atau unit majeur yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan.

Setidaknya sudah ada 21 pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang telah ditetapkan sebagai gubernur-wakil gubernur terpilih yang tersebar di 21 provinsi oleh KPU per Kamis (9/1) kemarin.

Mereka yang telah ditetapkan sebagai gubernur-wakil gubernur terpilih oleh KPU ini lantaran daerahnya tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pilkada di MK.

(rzr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya