Panduan Lengkap Ganjil Genap Jakarta Pada Rabu 22 Januari 2025, Cek 26 Titiknya!

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan ganjil genap di Jakarta telah menjadi bagian penting dari upaya pemerintah untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.

Pada Rabu (22/1/2025) aturan ganjil genap Jakarta juga tetap diberlakukan. Sebab, seperti yang kita ketahui, peraturan ganjil genap Jakarta hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat, kecuali akhir pekan Sabtu dan Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

Dikarenakan hari ini, Rabu (22/1/2025) merupakan tanggal genap, maka hanya kendaraan dengan pelat nomor kendaraan akhir genap yang bebas melintas, ganjil dilarang.

Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Kebijakan Ganjil-Genap (GaGe) di DKI Jakarta kembali berlaku hari ini, Senin (06/06/2022). Setidaknya pemberlakuan GaGe terjadi di 25 ruas jalan.

Tips Berkendara Selama Ganjil Genap Jakarta

1. Rencanakan Perjalanan:

- Sebelum berangkat, pastikan Anda mengetahui rute yang akan dilalui dan apakah rute tersebut termasuk dalam area ganjil genap. - Gunakan aplikasi peta integer yang memberikan informasi terkini mengenai lalu lintas dan rute alternatif.

2. Manfaatkan Transportasi Umum:

- Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, atau KRL yang tidak terpengaruh oleh aturan ganjil genap.

3. Carpooling:

- Berbagi kendaraan dengan teman atau rekan kerja dapat mengurangi jumlah kendaraan di jalan dan membantu Anda menghemat biaya perjalanan.

4. Waktu Perjalanan:

- Jika memungkinkan, sesuaikan waktu perjalanan Anda di luar jam operasional ganjil genap untuk menghindari pelanggaran.

5. Persiapkan Dokumen:

- Selalu bawa dokumen kendaraan yang lengkap dan pastikan SIM serta STNK Anda masih berlaku.

6. Pantau Informasi Lalu Lintas:

- Ikuti perkembangan informasi lalu lintas melalui media sosial atau situs resmi pemerintah untuk mengetahui perubahan atau pengecualian yang mungkin berlaku.

Dengan mematuhi aturan ganjil genap dan mengikuti tips di atas, Anda dapat mengurangi risiko pelanggaran dan membantu mengurangi kemacetan di Jakarta. Semoga perjalanan Anda lancar dan aman!

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan centrifugal listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Selengkapnya