Pakar Hukum Soal Survei Citra Positif Kpk: Selama Ini Hanya Berani Tangani Kasus Kecil

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Liputan6.com, Jakarta Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakir, mempertanyakan hasil survei yang menempatkan citra positif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di atas lembaga penegak hukum lain. 

Mudzakir mengaku bingung dengan penempatan KPK dalam survei tersebut. 

“Yang dinilai itu apanya citra (KPK) itu tinggi?” kata Mudzakir kepada media. 

Komisi antirasuah, menurutnya, selama ini hanya menangani masalah kecil. Baru menyentuh level kepala daerah dan DPRD. Tidak ada kasus kakap yang ditangani.  

“Saya sedikit kurang percaya dengan hasil survei itu. Kalau melihat dari substansi pokok perkara dibidang hukum, Jaksa misalnya, itu yang di publik selalu dikatakan bahwa Jaksa itu luar biasa karena apa, karena bisa menangani korupsi timah Rp 300 triliun,,” ujar Mudzakir.  

Padahal, kata dia, kalau orang yang mengerti tentang hukum menilai kesungguhan Kejaksaan luar biasa.

"Jadi kalau dinilai tinggi, tapi praktek penegakan hukum tidak pas, tidak tepat berdasarkan aturan hukum. Nah, ini yang saya kira perlu dievaluasi juga seperti KPK itu," katanya.

Menurut Mudzakkir, KPK lembaga yang dulu dicitrakan sebagai trigger mechanism dalam penanganan korupsi, akan tetapi kasus yang ditangani kasus kecil. Dia pun mempertanyakan KPK apakah berani ke depannya menangani kasus-kasus besar. 

"Sampai sekarang kasus yang ditangani kasus yang kecil-kecil, tidak berani memeriksa perkara-perkara yang besar. Bahkan KPK tidak berani menyentuh pejabat tinggi terkait dengan orang yang bersangkutan beserta keluarganya," jelasnya.

Kalau hanya membangun opini publik, tegas dia, lembaga survei itu tidak perlu melakukan itu. Sebab, kata dia, malah citranya yang kurang bagus. 

"Karena saya khawatir dengan hasil survei mereka bangga dengan apa yang terjadi sekarang. Padahal yang terjadi sekarang tidak sepenuhnya itu menurut hukum adalah benar,” kata dia.

Raffi Ahmad serahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKP ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu langsung diproses verifikasi oleh KPK.

Selengkapnya