Kubu Hasto Siapkan 42 Bukti Untuk Gugurkan Penetapan Tersangka Oleh Kpk

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy telah menyiapkan 42 bukti untuk mengugurkan penetapan tersangka kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab menurut Ronny, tidak ada bukti keterlibatan Hasto dalam penyuapan bersama Harun Masiku dalam Pergantian Antarwaktu (PAW) dan melakukan perintangan penyidikan.

"Total ada 42 bukti untuk mendukung argumentasi kami bahwa penetapan tersangka ini dipaksakan dan tidak didasari oleh semangat untuk menegakan hukum, melainkan oleh alasan-alasan non hukum," ungkap Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy dalam keterangannya, Kamis (6/2/2025).

Ronny melanjutkan, pihaknya juga membawa dokumen lain berupa hasil diskusi para ahli soal adanya dugaan pelanggaran penyidikan oleh KPK.

"Bukti yang kami ajukan ini antara lain dokumen hasil sidang eksaminasi yang menguji suatu putusan yang sudah inkrah serta dokumen Focus Group Discussion (FGD) para ahli hukum tentang dugaan pelanggaran-pelanggaran prosedur penyidik KPK," tegas dia.

Dia pun menyinggung soal pelanggaran prosedur hukum acara bisa menimpa siapa saja, tidak menutup kemungkinan juga bisa menimpa seorang Presiden.

"Pelanggaran prosedur hukum acara juga dapat menimpa setiap orang, atau dapat dialami setiap warga negara. Siapapun dia, dari Presiden sampai pedagang kecil, aktivis partai sepert Mas Hasto, karyawan, atau warga biasa, punya hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, punya hak diperlakukan secara adil," pungkas Ronny.

Dalam petitumnya, Hasto menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK sewenang-wenang dan bertentangan dengan hukum. Sebab KPK tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Dia pun memerintah KPK melalui hakim PN Jakarta Selatan mengehentikan perkaranya. Kubu Hasto juga meminta pencekalan terhadap kliennya dicabut serta barang bukti yang disita KPK agar segera dikembalikan.

Buktikan Status Tersangka Hasto Tak Sah, Tim Hukum Akan Hadirkan Saksi dan Ahli di Praperadilan

Tim Hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubismemastikan dalam lanjutan sidang praperadilan yang akan dilakukan secara maraton dengan asas accelerated proceedings akan turut menghadirkan sejumlah saksi dan ahli.

Tujuannya, menguji keabsahan position tersangka kliennya yang diyakini tidak sah menurut hukum.

“Kita akan menampilkan ahli, akan menghadirkan saksi dan kita akan menggali lebih jauh,” kata Todung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).

Todung menegaskan, proses penegakkan hukum dalam menetapkan position tersangka terhadap seseorang adalah hal penting. Karena jika sembarang dan tidak prosedural, maka position tersangka disematkan bisa batal demi hukum.

“Proses itu sangat penting, sebab kalau di negara lain, misalnya ya saya kasih contoh tersangka yang tidak didampingi oleh penasihat hukum, oleh advokat dan saksi juga yang tidak didampingi itu bisa mengakibatkan batal proses itu,” jelas Todung.

Maka dari itu, Todung mengkritisi apa yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya, mulai dari cara menyita benda yang dianggap barang bukti dengan cara yang brutal.

“Tadi dikatakan (KPK) menyita handphone, penyitaan buku dan sebagainya, dari Kusnadi (asisten Hasto) dan banyak yang lain-lain. Ini menurut saya betul-betul satu pelanggaran yang sangat sadistic (caranya),” kritik Todung. 

Dia mengingatkan, sejatinya KPK tidak boleh melanggar hukum saat menegakkan hukum, karena sebagai aparat, KPK harus menghormati hukum yang berlaku.

“Mungkin KPK terlalu manja selama ini, mendapat pujian, mendapat dukungan, mendapat ya apresiasi, tapi dengan segala hormat kepada KPK, KPK tidak boleh melanggar hukum saat menegakkan hukum dan harus menghormati hukum yang berlaku,” Todung menandasi.

Barang Bukti

Sebagai informasi, berikut barang bukti dari Hasto Kristiyanto yang disita KPK sebagai barang bukti:

1) 1 (satu) Handphone Merk Vivo 1713, IMEI1 : 865228031527352,  Kapasitas : 64 GB, yang didalamnya terdapat SIMCard : XL dengan kode : 8962119763, beserta dokumen elektronik di dalamnya. Pemilik : HASTO KRISTIYANTO; 

2) 1 (satu) Iphone 11, Model : MHDH3PA/A, S/N : FFWM51RN73D, Kapasitas 128 GB. yang di dalamnya terdapat SIMCard Tri, kode : 89442 00201 98108 2095. beserta dokumen elektronik di dalamnya. Pemilik : KUSNADI; 

3) 1 (satu) Iphone 15, Model: MTP63PA/A, SN: D7C02N3F6C,  kapasitas : 256 GB. yang di dalamnya terdapat SIMCARD Tri, kode: 8944200202 52200 3525, beserta dokumen elektronik di dalamnya. Pemilik: Hasto Kristiyanto; 

4) 1 (satu) buku warna hitam bertuliskan KompasTV #Teman Terpercaya; 

5)1 (satu) buku warna hitam bertuliskan ERICA, E-156, 

6)1 (satu) notebook warna merah putih bertuliskan PDI Perjuangan; 

7)1 (satu) lembar kwitansi Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan, banyaknya uang : dua ratus juta Rupiah, full Rp. 200.000.000,- untuk pembayaran operasional Pak Suryo AB, Tanggal 23 November 2023;

Barang Bukti Lainnya

8)1 (satu) Buku Tabungan BRI Simpedes, No. Rekening 0230-01- 001853-53- 8, Nama: Kusnadi, Tanggal: 1 September 2020, No. Seri: 11942038; 

9) 1 (satu) Kartu Eksekutif Menteng, Apartemen;

10) 1 (satu) Dompet Kartu Warna Hitam berisi : 

a. 1 (satu) Buah Kartu Livelt Paris, Made In Italy. 

b. 1 (satu) Kartu ATM Mandiri Debit Platinum, Nomor Kartu: 4617003757226015, Valid Thru 02/26. 

c. 1 (satu) Kartu ATM BCA Paspor Blue Debit, Nomor Kartu: 537941209265, Valid Thru 03/27. 

11) 1 (satu) Voice Recorder Merk Sony, ICD-TX660, kode: 1032917. Beserta Data Elektronik Di Dalamnya Milik Kusnadi.

Selengkapnya