Orang Tua Yang Tinggalkan Bayinya Di Rs Sumber Waras Ditetapkan Tersangka

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan pasangan suami-istri (pasutri) berinisial H dan BU sebagai tersangka dalam kasus penelantaran yang berujung pada tewasnya seorang anak berinisial MS (5).

Keduanya ditangkap setelah dengan sengaja meninggalkan anak mereka yang tengah menjalani perawatan intensif di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat.

"Kedua menjadi tersangka dan ditahan, dijerat dengan UU Lex Specialis tentang penelantaran anak. Ancamannya 5 tahun penjara," ujar Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, dalam keterangannya pada Selasa (14/1/2025).

Aprino menerangkan, pasangan suami-istri ditangkap pada Minggu malam, 12 Januari 2025 di sebuah rumah kost di kawasan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

"Tidak ada perlawanan. Jadi, yang bersangkutan berpindah-pindah tempat kos-kosan tapi masih di wilayah Grogol Petamburan dan Tambora," ujar dia.

Dia menyebut, H, sang suami, bekerja di sebuah tempat konveksi di wilayah tersebut, sementara BU, sang istri, merupakan ibu rumah tangga. Hasil pemeriksaan, penelantaran dilakukan dengan sengaja, dalihnya tak punya uang untuk membayar perawatan medis di rumah sakit.

"Alasan (meninggalkan) bayi alibinya nggak ada uang," ujar dia.

Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil visum dan otopsi untuk memperjelas penyebab kematian korban, termasuk dugaan kekerasan yang dalami oleh korban.

"Masih menunggu pihak kedokteran, nanti lebih jelasnya, besok akan dirilis di Polsek jam 2," ujar dia.

Selengkapnya