Nusron: Dari 263 Sertifikat Pagar Laut Tangerang, 50 Shgb Sudah Dibatalkan

Sedang Trending 6 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Liputan6.com, Jakarta - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan pihaknya sudah membatalkan 50 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Diketahui, tersapat 263 SHGB dan 17 SHM atas pagar laut yang terbentang sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang.

"Hak guna bangunannya 263 itu kalau ditotal jumlahnya 390,7985 hektare. Kemudian hak miliknya 17 bidang 22,9334 hektare," kata Nusron dalam rapat bersama Komisi II DPR, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Menurutnya, Kementerian ATR/BPN langsung mencocokan mana saja yang masuk dalam garis pantai dan yang berada di luar garis pantai. Menurutnya, lahan yang bisa disertifikasi hanya yang berada di garis pantai.

Apabila berada di luar garis pantai maka dikategorikan dalam properti umum atau communal property.

"Nah, yang masuk di dalam communal Property, mau tidak mau harus kita batalkan," jelasnya. 

"Sementara ini yang kita batalkan 50 bidang. Sementara ini dari 263 (SHGB), " sambung dia.

Untuk SHGB sisanya, menurut Nusron, masih dalam proses pencocokan oleh Kementerian ATR/BPN mana saja SHGB maupun SHM pagar laut yang berada di garis pantai dan di luar garis pantai.

Dia mengklaim akan ada potensi kementeriannya menambah jumlah SHGB dan SHM untuk dibatalkan. Sebelumnya, proses tersebut terhambat lantaran libur panjang Isra Miraj dan Imlek.

"Apakah nambah? Potensinya bisa nambah. Karena kita baru bekerja, praktis baru empat hari. Karena Selasa, kita umumin hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, empat hari. Kemudian libur, kita masuk hari ini. Selama empat hari, kita dapat 50 bidang tanah," pungkas Nusron.    

Selengkapnya