Nelayan Sebut Kawasan Hgb Laut Di Sidoarjo Sempat Dipagari Juga

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Sidoarjo, CNN Indonesia --

Wilayah Hak Guna Bangunan (HGB) di atas kawasan seluas 656 hektare pada perairan Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, disebut sempat dipagari juga menggunakan kayu oleh perusahaan pemilik hak tersebut.

Hal itu diungkap salah satu nelayan setempat, Mohammad Soleh (60) ketika berbincang dengan sejumlah wartawan, termasuk CNNIndonesia.com, Rabu (22/1). 

Soleh menyebut pemagaran itu dilakukan perusahaan atau pengusaha yang membeli area tersebut dari tangan petambak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembelian ini terjadi sekitar tahun 1985, itu pada saat saya belum menikah. [Pemasangan pagar] kurang lebih ya tahun 1995," kata Soleh yang mengantar para wartawan ke lokasi perairan laut  berstatus HGB dengan menggunakan perahu tersebut.

Saat itu, katanya, pengusaha yang disebutnya bernama Henry sampai menyewa ratusan perahu milik nelayan atau penduduk Desa Segoro Tambak untuk mengangkut worldly kayu buat pagar.

Ratusan perahu nelayan itu kemudian digunakan untuk mengantarkan worldly kayu secara berbondong-bondong ke laut lokasi HGB.

"Dulunya ya ada semacam dipagari gelam. Itu kayak kayu jati bentuknya. Saat itu sampai mengerahkan beberapa ratus perahu begitu, yang di sekitar pinggiran tambak [untuk mengantar kayu]," ucapnya.

Soleh mengaku tak tahu secara pasti apa alasan pembelian serta pemasangan pagar kayu di laut tersebut. Namun, dia menduga, pengusaha itu memanfaatkannya untuk bisnis tambak berskala besar.

"Kalau dibeli sama PT ini, ya saya enggak tahu mau dibuat apa ya, PT itu uangnya banyak ya. Tapi ya, intinya, tambak warga yang dibeli sama pengusaha ini banyak, banyak pokoknya," ujar Soleh.

Namun kini, sambung Soleh, pagar-pagar yang dipasang perusahaan di kawasan HGB laut itu sudah rusak, diduga karena usia dan hancur diterjang ombak.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com di lokasi perairan tersebut, pagar-pagar itu kini juga sudah tidak terlihat.

Terpisah, Kepala Kanwil ATR/BPN Jatim, Lampri, menegaskan tak ada pagar yang terpasang di lokasi HGB laut Sidoarjo.

"Enggak ada pagar laut," kata Lampri saat jumpa pers di Surabaya, Selasa (21/1).

Lampri juga meminta publik tak menyamakan dan mengaitkan temuan HGB di laut Sidoarjo ini dengan kasus pagar laut di perairan Tangerang, Jakarta hingga Bekasi.

"Tapi saya mohon jangan dikaitkan dengan berita [pagar laut] nggak ada hubungannya, nggak ada korelasinya. Kita melakukan penelitian ke lapangan, yuridis, langkahnya. nan jelas nggak ada kaitannya di Jakarta, beda sekali, sangat berbeda," ucapnya.

Terungkapnya tiga Hak Guna Bangunan (HGB) 656 hektare di perairan Sidoarjo mengejutkan publik. Kanwil ATR/BPN Jatim menyebut, pemilik HGB tersebut adalah PT Surya Inti Permata (PT SIP) dan PT Semeru Cemerlang (PT SC).

PT SIP memiliki dua bidang dengan luas masing-masing 285,16 hektare dan 219,31 hektare, sementara PT SC memiliki satu bidang seluas 152,36 hektare. HGB ini diterbitkan pada tahun 1996 dengan masa berlaku 30 tahun, dan akan berakhir pada 2026.

Keberadaan HGB di atas perairan ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan sosial, terutama bagi masyarakat pesisir di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Hingga berita ini ditulis, CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan dari PT SIP dan PT SC terkait HGB di laut yang dimiliki perusahaan-perusahaan itu.

(frd/kid)

Selengkapnya