Nelayan Jadi Tersangka Usai Tolak Pagar Di Pesisir Manado Sulut

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Sabtu, 08 Feb 2025 05:01 WIB

Nelayan di Sulawesi Utara ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan aksi penolakan pagar di wilayah pesisir Manado. Ilustrasi. Nelayan di Sulawesi Utara jadi tersangka usai protes pagar laut. (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

Makassar, CNN Indonesia --

Johanis Andriaan, nelayan di Sulawesi Utara ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Tuminting usai melakukan aksi penolakan pagar di wilayah pesisir Manado yang dilakukan pengembang.

"Iya betul, dia sudah jadi tersangka," kata Direktur LBH Manado, Satriano Pangkey (Yano) kepada CNNIndonesia.com, Jumat (7/2).

Yano mengatakan Johanis dijadikan tersangka berdasarkan laporan yang dibuat pihak perusahana pemasang pagar. Dalam laporan itu, Johanis dituding melakukan penganiayaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus tersebut terjadi pada saat pihak pengembang melakukan pemagaran di sekitar wilayah pesisir Manado, pada 5 September 2024 lalu. Kemudian para nelayan melakukan aksi penolakan dan berusaha mencabut pagar dari baja ringan yang dipasang pihak pengembang. Namun, mendapatkan perlawanan dari perusahaan.

"Karena memang pada saat pemagaran itu, ada aksi dari nelayan-nelayan. Terus ada tarik menarik pagar seng itu. Sebenarnya yang korban ini dari pak Johanis tapi perusahaan ini seolah-olah mereka yang korban, justru pak Johanis ini yang korban karena ada luka di tangannya," ungkapnya.

Ironisnya, kata dia, Johanis malah ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Januari lalu. LBH sejauh ini telah melakukan pendampingan hukum terhadap nelayan yang menolak dilakukannya reklamasi di pesisir Manado. Pasalnya imbas pagar laut, nelayan kesulitan mencari tangkapan di laut.

"Kita sudah melakukan mekanisme komplain ke Komnas HAM dan ke beberapa terkait. Kemudian kita sudah menyurat ke pihak kepolisian baik ditingkat daerah hingga ke pusat," jelasnya.

Tak hanya itu, LBH Manado juga direncanakan akan melakukan praperadilan atas penetapan Johanis Adriaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh pihak pengembang.

"Upaya lain yang akan kita lakukan praperadilan," katanya.

Reklamasi tersebut didasarkan pada izin lingkungan hidup yang diterbitkan Pemerintah Daerah Sulawesi Utara kepada perusahaan untuk pembangunan kawasan pusat bisnis dan pariwisata seluas 90 hektare di wilayah pesisir Kecamatan Tuminting.

"(SHM) atas nama perusahaan dengan skema PKPLH. Jadi kita juga sudah ada upaya hukum dan mitigasi," kata Yano.

CNNIndonesia.com sudah mencoba kontak Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto P Sirait terkait kasus tersebut, namun masih belum merespons.

(mir/dal)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya